JAKARTA--Pemerintah telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Kenaikan rata-rata harga pupuk yang mencapai 35 persen mulai berlaku Jumat (9/4) pukul 00.00 WIB.
Menteri Pertanian, Suswono, menyatakan, walaupun harga pupuk naik namun pemerintah memastikan petani tidak akan merugi alias tetap untung. Alasannya, sebelum kenaikan harga pupuk, pemerintah lebih dulu menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras.
Pada tanggal 1 Januari 2010 lalu, kata Suswono, pemerintah melalui Instruksi Presiden menaikkan 10 persen HPP untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani, GKP di penggilingan, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan, GKG di gudang Bulog, dan beras di gudang Bulog. Adapun rincian kenaikan, untuk GKP di petani dinaikkan dari Rp 2.400 per kilogram menjadi Rp 2.640 per kilogram, GKP di penggilingan Rp 2.440 per kilogram menjadi Rp 2.685 per kilogram.
GKG di penggilingan dinaikkan menjadi Rp 3.300 per kilogram dari Rp 3.000 per kilogram, GKG di gudang Bulog dari Rp 3.040 per kilogram menjadi Rp 3.345 per kilogram, serta HPP beras di gudang Bulog naik Rp 4.600 per kilogram menjadi Rp 5.060 per kilogram.
Dengan HPP yang baru, lanjut Suswono, petani masih mendapat keuntungan yang memadai dengan meningkatnya nilai ratio antara biaya produksi dan panen (b/c ratio) dari 1.56 menjadi 1.61.
Hitungannya, lanjut Suswono, biaya usaha tani sebelum harga pupuk naik per hektarenya adalah Rp 4.695.708. Dari biaya sebesar itu, pendapatan petani mencapai Rp 12 juta sehingga keuntungan rata-rata adalah Rp 7.304.292.
Setelah harga pupuk naik, Mentan memaparkan, biaya usaha tani mencapai Rp 5.065.708 dengan pendapatan Rp 13,2 juta dan keuntungan Rp 8.134.292. “Artinya kan tetap untung sekitar Rp 1,2 juta per hektare karena HPP telah dinaikkan sebelumnya,” ucap Suswono.
Dikatakan, pemerintah juga telah berupaya optimal agar kenaikan harga pupuk tidak mencapai 50 persen seperti yang diperkirakan sebelumnya. Dalam APBN-Perubahan 2010, kata Suswono, anggaran subsidi pupuk ditambah Rp 5,2 triliun sehingga total subsidi pupuk tahun ini sebesar Rp 16,5 triliun.
Semula, pupuk urea diperkirakan naik 50 persen dari Rp 1.200 per kilogram menjadi Rp 1.800 kilogram. Faktanya, harga urea hanya naik menjadi Rp 1.600 per kilogram.
“Untuk mengubah dari estimasi semula Rp 1.800 per kilogram menjadi Rp 1.600 per kilogram ini kita butuh tambahan subsidi Rp 1 triliun. Tadinya cuma dapat Rp 4,2 triliun sekarang Rp 5.2 triliun,” tandas Suswono.