JAKARTA--Pemerintah mengimbau petani agar terus meningkatkan kualitas produksi padinya agar tidak merugi. Kualitas padi yang tidak terlalu bagus dinilai sebagai penyebab utama anjloknya harga gabah dan beras saat musim panen tahun ini.
Direktur Pemasaran Domestik Kementerian Pertanian, Gardjita Budi, mengatakan pemerintah sebenarnya sudah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras dan gabah sebesar 10 persen pada awal tahun ini. Kenaikan HPP ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani agar mampu menjual padi dengan harga lebih mahal. ''Tapi karena kualitasnya tidak terlalu baik, makanya gabah dan beras tidak bisa terbeli sesuai HPP,'' jelasnya di Jakarta, Rabu (5/5).
Dia melanjutkan, Bulog telah menetapkan standar penerimaan padi produksi petani yang akan dibelinya. Standar normal beras dan gabah baik menurut Bulog yakni derajat sosoh 95 persen, broken 20 persen, menir 20 persen, dan kadar air 14 persen. Sedangkan Gabah Kering Panen (GKP) meliputi kadar air 25 persen, hampa kotoran 10 persen, dan kuning rusak dua persen.
Adapun standar untuk Gabah Kering Giling (GKG) meliputi kadar air 14 persen, hampa kotoran tiga persen. ''Kalau kualitas gabah dan beras sesuai standar ini, maka bisa dibeli sesuai HPP bahkan bisa lebih tinggi,'' jaminnya.
Menurut Gardjita, kadar air gabah dan beras yang dihasilkan petani saat ini umumnya berada di angka rata-rata 30 persen. ''Inilah mengapa harganya anjlok, padahal selama dua-tiga tahun ini harga beras bagus,'' ujarnya.
Kecenderungan penurunan harga gabah dan beras dua bulan terakhir terungkap dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut BPS, GKG di tingkat petani bulan April lalu turun sebesar 0,94 persen dari Rp 3.343,06 per kilogram pada bulan Maret menjadi Rp 3.311,59 per kilogram. Sementara untuk GKP turun 1,75 persen dari Rp 2.857,49 per kilogram pada bulan Maret menjadi Rp 2.807,40 per kilogram.
Harga beli gabah di penggilingan juga turun, bahkan lebih tinggi. Data BPS menyebutkan, harga GKG di penggilingan merosot 1,87 persen menjadi Rp 3.355,85 per kilogram, sedangkan GKP turun 1,89 persen menjadi Rp. 2.866,98 per kilogram.