EKBIS.CO, JAKARTA – Komposisi dana pihak ketiga (DPK) alias simpanan masyarakat di perbankan, terus berubah. Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), DPK sempat mencapai Rp 2.000,62 triliun pada Maret 2010. Tetapi total simpanan masyarakat turun Rp 1,47 triliun menjadi Rp 1.999,16 triliun pada April 2010.
‘’Ini biasa. Mungkin sedang dipakai untuk pembayaran transaksi bisnis atau pajak. Karena juga yang banyak berkurang itu di giro,’’ kata Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani, Ahad (23/5). Menurut dia, siklus DPK akan naik pada medio Juni di setiap tahunnya. Pertumbuhan DPK, tambah dia, akan berkisar 12 persen di setiap tahun.
Berdasarkan data LPS, penurunan DPK terbesar terjadi di produk giro. Yaitu turun Rp 7,93 triliun. Pada Maret 2010, giro tercatat Rp 472,61 triliun. Sementara pada April 2010, jumlah tersebut turun menjadi Rp 464,68 triliun.
Penurunan juga terjadi di produk ‘simpanan lainnya’, senilai Rp 1,9 triliun. Adapun tabungan masyarakat meningkat Rp 4,65 triliun menjadi Rp 580,88 triliun dan deposito bertambah Rp 3,72 triliun menjadi Rp 950,17 triliun.
Meski total DPK mengalami penurunan, jumlah rekening masyarakat di perbankan justru bertambah. Yaitu dari 90,108 juta rekening, menjadi 90,838 juta rekening. Peningkatan rekening terjadi dari produk tabungan, yang bertambah 921.010 rekening. Semula rekening tabungan adalah 84,853 juta menjadi 85,774 juta rekening. ‘’Ini memperlihatkan budaya menabung sudah merata di masyarakat,’’ kata Firdaus.
Adapun produk simpanan yang lain – giro, deposito, dan simpanan lainnya – mengalami penurunan jumlah rekening. Penurunan terbesar terjadi untuk rekening giro dan deposito. Rekening giro turun dari 2,343 juta menjadi 2,285 juta rekening. Deposito berkurang 12.070 rekening, dari 2,785 juta menjadi 2,773 juta rekening.
LPS juga menyajikan data, bahwa pertambahan jumlah rekening terjadi untuk segmentasi simpanan di bawah Rp 500 juta, dengan pertambahan terbanyak untuk rekening bersaldo di bawah Rp 100 juta. Adapun pertambahan nominal simpanan terjadi hanya untuk simpanan bersaldo di bawah Rp 100 juta dan simpanan bersaldo di atas Rp 5 miliar.