EKBIS.CO, JAKARTA--Tingkat kepedulian konsumen terhadap pemenuhan standar barang konsumsi masih rendah.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dedi Mulyadi mengatakan, pemenuhan standar semacam Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan kepentingan konsumen itu sendiri.
''Jika dengan skala 1-10, tingkat kesadaran konsumen di Indonesia soal SNI masih rendah, di bawah skala lima. Memang berat karena itu tergantung perilaku,'' katanya ketika dihubungi, Kamis (27/5).
Terlebih, Dedi melanjutkan, pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas membuka kran impor produk dari berbagai negara yang memiliki kebutuhan berbeda-beda.
"Jika suatu dikhawatirkan mengganggu keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan, pemerintah menerapkan SNI Wajib atas produk tersebut. Sehingga, konsumen terlindungi,'' terangnya.
Hal senada disampaikan Deputi bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Dewi Odjar Ratna Komala. Menurut dia, berlakunya perjanjian perdagangan bebas merupakan keniscayaan. Tinggal masing-masing negara melindungi konsumen dan pasar domestik masing-masing, misalnya dengan penerapan standar.
Dewi mengatakan, konsumen selama ini belum sadar akan SNI dan hanya berorientasi mendapat barang yang murah, bagus, dan enak. Tapi, konsumen juga harus mempercayai produk lokal, yakni dengan membeli dan memakai produk yang menerapkan SNI.
"Jangan terkecoh dengan produk impor yang murah. Di sisi lain, kami sadar, menerapkan SNI itu beban bagi produsen. Tapi, tetap harus dilakukan dengan bekerja sama,'' tegasnya.
Selain itu, lanjut Dewi, produsen juga harus mau terbuka menerapkan SNI. Dia menegaskan, langkah BSN untuk membandingkan produk lokal dengan impor bukan untuk mencari kesalahan produsen. Namun, lanjut dia, untuk mengkaji standar yang dapat diikuti produk Indonesia.