Kamis 03 Jun 2010 00:10 WIB

Menkumham tak Hadir, Rapat RUU Mata Uang Terpaksa Batal

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Budi Raharjo
Menkumham Patrialis Akbar
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Menkumham Patrialis Akbar

EKBIS.CO, JAKARTA--Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan ketidakhadiran Menteri Hukum dan HAM dalam rapat pembahasan RUU Mata Uang dan RUU Akuntan Publik Rabu (2/6) siang. Tak hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh salah seorang pejabat fungsional dinilai tidak konstitusional dan telah meremehkan anggota dewan.

Sementara pihak Menkumham beralasan ketidakhadiran Menteri karena sedang perjalanan dinas ke Nusa Tenggar Timur (NTT). ''Perwakilan pejabat nonstruktural tidak bisa mewakili Menteri dalam rapat kerja ini, kecuali rapat dengar pendapat. Karena kalau berikan pandangan akan sangat kurang tepat,'' protes Angggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (2/6).

Dalam rapat tersebut, hadir pula Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana, kedua Wakil Menteri terkait dan pejabat-pejabat eselon I Kementerian Keuangan, serta Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution.

Usai tanggapan dari Melchias itu, protes demi protes mengalir dari para Anggota Dewan. Mayoritas mempertanyakan posisi perwakilan Kemenkuham yang dinilai tidak layak untuk mengikuti rapat kerja. Anggota Komisi XI, Mayasyak Johan, menambahkan salah satu tugas pokok DPR adalah dibidang legislasi. Namun pembahasan UU ini tidak bisa dijalankan tanpa ada dua pihak.

Karena itu dalam kasus ini, pihaknya ingin mengetahui tanggung jawab Menkumham secara politis terhadap pembuatan Undang Undang ini. ''Surat Presiden tertanggal 26 Maret, menunjuk Menkeu dan Menkumham, bukan pejabat fungsional. Karenanya, kita menunggu Menteri terkait. Kita mendukung rapat ini supaya diundur, saya risih,'' kritiknya.

''Dalam UU diatur rapat ini harus diwakili Menterinya. Lebih baik rapat ini ditunda sampai lengkap,'' timpal Anggota Komisi XI lainnya, Arif Budimanta. Setelah berulangkali diprotes, akhirnya peserta rapat menyepakati untuk menunda rapat pembahasan RUU Mata Uang dan RUU Akuntan Publik. DPR pun kemudian mengalihkan rapat ke agenda selanjutnya ke pembahasan RAPBN 2011. ''Yang mewakili Kemenkumham kami harapkan untuk meninggalkan ruang ini,'' pinta Ketua Komisi XI, Emir Moeis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement