Sabtu 12 Jun 2010 01:39 WIB

Menkeu : Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan OJK

Rep: Teguh Firmansyah / Red: Budi Raharjo
Menkeu Agus DW Martowardojo
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Menkeu Agus DW Martowardojo

EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo, menegaskan Rancangan Undang Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun pemerintah akan bertemu kembali dengan Bank Indonesia (BI) untuk mendengarkan pandangan bank sentral.

''Mungkin saya ada rencana ketemu Bank Indonesia. Nanti dari situ mendengar pandangan BI. Nanti baru finalisasi RUU OJK untuk diajukan ke DPR,'' ujar Agus dikantornya, di Jakarta, Jumat (11/6).

Menurut Agus, RUU OJK tidak akan membuat tumpang tindih kewenangan antara OJK dengan BI. Lagipula, RUU OJK sudah disiapkan sejak 1999. Kemudian ada penundaan pada 2004 dan diundur kembali pada 2010. ''Sekarang ini harus diselesaikan karena sesuatu UU untuk bisa dinyatakan efektif, klausal-klausalnya harus kita yakinkan bahwa itu kita bisa tindak lanjutin sebaik-baiknya,'' jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement