EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah meminta peritel lebih berhati-hati dalam memasarkan produk agar tak menjual barang yang tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). ''Kepada pengusaha ritel juga harus memperhatikan pemasok dan tanda SNI pada produk,'' pinta Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Subagyo, usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Selasa (15/6).
Saat ini, pemerintah sedang menjajaki kemungkinan pengembalian barang ber-SNI palsu maupun non-SNI oleh konsumen kepada peritel. Untuk mekanismenya, pemerintah akan membicarakan kembali dengan Aprindo (Asosiasi Peritel Indonesia). Kementerian Perdagangan juga akan mengumumkan daftar barang yang diduga tidak ber-SNI kepada masyarakat. ''Pada awalnya kami sampaikan dulu (merk-merk) tersebut melalui media,'' katanya.
Sementara itu, Director of Corporate Affairs PT Carrefour Indonesia, Irawan Kadarman, berharap pemerintah bisa menginformasikan daftar produk yang tak sesuai SNI kepada Aprindo. Hal itu menyusul hasil sidak Kementerian Perdagangan yang mengindikasikan salah satu ritel yang menjual produk tak standar. ''Kami minta ada daftar merk dan perusahaan yang diduga memproduksi produk yang tidak sesuai SNI,'' ucapnya.
Menurut Irawan, data tersebut akan mempermudah pihaknya melakukan pengawasan terhadap produk non-SNI. Selama ini, katanya, informasi yang disampaikan pemerintah hanya data dari produk-produk yang sudah ber-SNI.