EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Perdagangan (Kemendag) menginstruksikan penarikan gula rafinasi yang merembes ke pasar. Penarikan ini lantaran harga lelang gula yang terus menurun.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Soebagyo, sudah melakukan konsolidasi dengan Kementerian Perindustrian dan pelaku industri (Asosiasi Gula Rafinasi/AGRI) mengenai penarikan ini. ‘’Industri-industri gula rafinasi diminta untuk menarik gula rafinasi yang beredar di pasar karena dalam aturannya diperuntukkan untuk industri yang membutuhkan gula rafinasi,’’ katanya, Ahad (20/6).
Soebagyo mengatakan, permintaan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 111/2009. Peraturan itu mensyaratkan gula rafinasi di dalam proses penjualannya atau penyaluran barangnya melalui distributor yang ditunjuk oleh industri, produsen, dan distributor juga diketahui oleh dinas sub distributor sampai dengan pengecer. ‘’Kalau dijual kepada industri kecil atau rumah tangga sesuai ketentuan Mendag nomor 111, itu tidak masalah,’’ jelasnya.
Soebagyo memfokuskan penarikan di daerah sentra industri gula petani seperti Jabar, Jateng, Jatim, dan Sulsel. Pemerintah meminta penarikan gula rafinasi yang tercecer untuk umum. Indikasi perembesan ini didapat sejak awal Juni, dari hasil pantauan di lapangan. ‘’Gula rafinasi yang merembes harus ditarik sampai habis karena memang dia tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi. Jangan salah arti ya. Tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi buka berarti membahayakan,’’ urainya.