Rabu 23 Jun 2010 06:33 WIB

Data DPK Versi BI dan LPS Berbeda Hampir Rp 40 Triliun

Rep: ann/ Red: Krisman Purwoko

EKBIS.CO, JAKARTA-–Angka dana pihak ketiga (DPK) alias simpanan masyarakat di perbankan yang dilansir Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI), jauh berbeda. Tak tanggung-tanggung, hampir mencapai Rp 40 triliun untuk data per akhir Mei 2010. Kedua otoritas diminta mengklarifikasikan perbedaan tersebut.

LPS, Senin (21/6), melansir DPK per 31 Mei 2010 adalah Rp 2.029,22 triliun. Sementara BI melansir, Selasa (22/6), DPK untuk periode yang sama adalah Rp 1.990 triliun, lebih rendah hampir Rp 40 triliun dari DPK versi LPS. Bahkan posisi DPK per 18 Juni 2010 yang dilansir BI adalah Rp 2.013,59 triliun, masih lebih rendah dari posisi DPK per akhir Mei 2010 versi LPS.

‘’Perbedaan ini terlalu besar. Katakanlah ada persoalan teknis, itu tak sampai sebesar itu. BI dan LPS harus mengklarifikasi perbedaan angka itu,’’ kata ekonom Sustainable Development Indonesia (SDI) Dradjad H Wibowo, Selasa (22/6). Dia tak menampik perbedaan itu bisa jadi disebabkan oleh time lag penyusunan laporan. Tapi menurut dia persoalan teknis tak akan menyebabkan perbedaan sebesar itu.

Sementara pengamat keuangan Farial Anwar pun mengatakan selisih tanggal pelaporan tidak akan menyebabkan perbedaan sebesar itu. Data itu, menurut dia, harus diklarifikasi, terutama karena data LPS harus sangat akurat karena terkait dengan premi penjaminan dana nasabah. ‘’Ini sesuatu yang aneh. Ada dua angka yang berbeda, padahal barangnya sama,’’ tegas dia, Selasa (22/6).

Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad mengatakan, baru mendengar ada dua angka DPK yang berbeda. ‘’Saya baru dengar itu. Coba dicek lagi datanya, apakah LPS memasukkan juga data DPK dari BPR,’’ kata dia, Selasa (22/6). Karena, kata dia, BPR juga masuk dalam skema penjaminan dana nasabah yang ditanggung LPS. Sementara DPK yang dilansir BI adalah DPK untuk perbankan umum saja.

Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah mengatakan, data DPK dari BPR memang tak masuk dalam akumulasi DPK yang dilansir BI. ‘’Karena memang BPR tak harus laporkan itu, terkait juga dengan ‘ketidakmampuan’ teknologi informasi mereka untuk mengisikan laporan,’’ kata dia, Selasa (22/6) petang.

Menurut Difi, harus ditanyakan kepada LPS dari mana mereka mendapatkan data, cara menghitung, dan apa saja yang dimasukkan dalam kategori DPK tersebut. ‘’Kalau di BI, data ini dari laporan harian bank umum,’’ kata dia.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan perbedaan data DPK antara lembaganya dengan BI memang dimungkinkan. Selain masuknya DPK dari BPR ke data LPS, ujar dia, dana pinjaman antarbank menyumbang selisih itu.

‘’Sepanjang bentuknya giro, tabungan, atau deposito, pinjaman antar-bank juga kami masukkan ke DPK. Karena kami juga harus menjamin itu,’’ papar Firdaus, Selasa (22/6). Meski demikian Firdaus menyatakan siap mengklarifikasi perbedaan data tersebut. Sebagai catatan, tambah dia, perbankan melaporkan data DPK kepada LPS dan BI dilakukan secara paralel. 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement