EKBIS.CO, JAKARTA--Tarif jalan Tol Sedyatmo, akses Jakarta-Bandara dan Tol Jakarta-Cikampek mengalami kenaikan rata-rata 10 persen atau berkisar 7-12 persen untuk Tol Sedyatmo dan 9-11 persen untuk Tol Cikampek. ''Kenaikan ini diperhitungkan dari segi inflasi yang kurang lebih 9,52 persen atau sekitar 10 persen dengan pembulatan,'' kata Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, di Jakarta, Jumat (9/7).
Ia mengatakan, kenaikan tersebut akan diberlakukan mulai 12 Juli 2010 pukul 00.00 WIB. Kenaikan itu sebagaimana telah ditetapkan terakhir kali pada 30 Juni 2008 berdasarkan Keputusan Menteri PU nomor 393/KPTS/M/2008. Jalan tol ruas Prof.Dr.Ir.Sedyatmo telah mengalami sistem pengumpulan tol dan tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri PU nomor 513/KPTS/M/2009 pada 31 Agustus 2009 tentang penetapan perubahan sistem pengumpulan tol dan tarif tol pada ruas jalan tol Sedyatmo yang berlaku efektif 28 September 2009.
Berdasarkan aturan itu, PT Jasa Marga sebagai pengelola berhak memperoleh penyesuaian tarif tol pada 30 Juni 2010 untuk ruas Tol Sedyatmo. ''Besaran penyesuaian tarif tol berbeda-beda untuk setiap golongan, dan untuk kendaraan umum tetap masuk pada golongan 1,'' jelasnya.
Untuk ruas Tol Sedyatmo, besaran penyesuaian tarif tol untuk golongan 1 naik 11 persen dari sebelumnya Rp 4.500 menjadi Rp 5.000, golongan 2 naik 9 persen dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.000, dan golongan 3 naik 7 persen dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Kemudian, golongan 4 naik 12 persen dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.500 dan golongan 5 naik 10 persen dari Rp 10.000 menjadi Rp 11.000.
Sedangkan untuk ruas jalan tol Jakarta-Cikampek tarif penyesuaian ditetapkan terakhir pada 28 Mei 2008 berdasarkan Keputusan Menteri PU nomor 322/KPTS/M/2008. Melalui aturan itu, PT Jasa Marga sebagai pengelola berhak memperoleh penyesuaian tarif tol pada 28 Mei 2010 untuk ruas jalan tol Cikampek. ''Untuk ruas jalan tol Cikampek periode 1 Mei 2008 sampai 30 April 2010 besaran inflasi menurut BPS sebesar 10,60 persen,'' ujar Djoko.
Besaran penyesuaian tarif tol Cikampek tercatat untuk golongan 1 naik 9 persen dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500, golongan 2 naik 11 persen dari Rp 19.000 menjadi Rp 21.000, dan golongan 3 naik 11 persen dari Rp 22.500 menjadi Rp25.000. Sementara, golongan 4 naik 11 persen dari Rp 28.500 menjadi Rp31.500 dan golongan 5 naik 10 persen dari Rp 34.000 menjadi Rp 37.500.