Rabu 22 Sep 2010 05:50 WIB

Hadang Larangan AS, WTO Bentuk Panel Rokok Kretek

Rep: Shally Pristine/ Red: Djibril Muhammad
Berhenti Merokok (Ilustrasi)
Berhenti Merokok (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA-- Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) resmi membentuk panel penyelesaian sengketa rokok kretek. Panel tersebut beranggotakan tiga orang dari negara netral.

Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu mengatakan, WTO telah menunjuk anggota panel dari Kostarika, Jepang dan Uruguay. "Pembentukan panel itu telah dikabulkan dan telah dibentuk panel beranggotakan tiga negara," katanya dalam jumpa pers, Selasa (21/9).

Menurut Mari, ahli dari negara-negara ini memiliki pengalaman menangani kasus-kasus di WTO, meskipun belum pernah secara khusus menangani sengketa rokok kretek. "Akan ada lima sampai enam pertemuan panel dalam waktu enam bulan. Keputusannya bisa selesai dalam waktu itu," tutur mantan peneliti CSIS ini.

Sebelumnya, Amerika Serikat melarang impor rokok beraroma dengan alasan kesehatan lewat Tobacco Control Act. Lewat undang-undang tersebut, ekspor rokok kretek Indonesia ke AS terganjal. Padahal, rokok menthol yang juga merupakan rokok beraroma tidak dilarang.

Mari mengatakan tindakan Amerika tersebut lebih merupakan diskriminasi dan pemerintah akan memperjuangkan agar larangan impor tersebut dicabut. Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami mengatakan, cukup banyak negara yang tertarik menjadi negara pihak ketiga yang akan memberikan pandangan mereka.

Negara-negara tersebut berjumlah delapan, yaitu Brazil, Columbia, Dominika, Uni Eropa, Meksiko, Norwegia, Turki dan Guetamala. "Mungkin mereka tertarik karena juga memiliki produk rokok yang beraroma," ucap Mari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement