EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah menerbitkan izin ekspor pupuk tahap kedua untuk 2010 sebanyak 492.061 ton sehingga total kuota ekspor pada tahun ini mencapai 906.751 ton. Jumlah ini naik sekitar 200 ribu ton dari kuota yang dialokasikan pada awal tahun.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, mengatakan izin ekspor dikeluarkan terhitung Senin (4/10) dan berlaku hingga 31 Desember 2010. ''Kuota ekspor untuk PT Pupuk Sriwidjaja sebesar 152.061 ton, Pupuk Kaltim 265.000 ton, Petrokimia Gresik 40 ribu ton, dan Pupuk Kujang 35 ribu ton,'' katanya kepada Republika melalui pesan pendek, Selasa (5/10).
Kenaikan kuota ini, kata Deddy, diberikan dengan menimbang rekomendasi Kementerian Perindustrian yang meminta alokasi ekspor ditambah dari semula 729 ribu ton. Sebelumnya, Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Hidayat Nyakman meminta kuota ekspor pupuk tahap kedua ditingkatkan sebesar 150-300 ribu ton. Karena, pihaknya memiliki stok pupuk di gudang sebanyak 650 ribu ton senilai Rp 2 triliun yang menganggur.
Menurut dia, banyaknya pupuk yang menumpuk di gudang akibat penyerapan yang rendah. Hanya sekitar 1,6-1,7 juta ton. ''Kami targetkan penyerapan pupuk mencapai 2,2 juta. Penyerapan dalam negeri hanya 70 persen,'' kata dia.
Berdasarkan data Kementan, penyerapan urea baru mencapai 67,44 persen dari total alokasi sekitar 3,04 juta ton atau sekitar 2,05 juta ton. Sementara, penyerapan SP-36 sepanjang 6 bulan pertama 2010 baru mencapai 59,31 persen atau sekitar 325.000 ton dari total alokasi 549.592 ton. Adapun penyerapan NPK mencapai 63,45 persen sebesar 729.015 ton dari alokasi 1,15 juta ton.