Jumat 08 Oct 2010 00:04 WIB

Pemerintah Siapkan Surat Edaran Efisiensi Penggunaan Energi

Rep: Cepi Setiadi/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat dalam rangka penggunaan energi yang efektif dan efisien. Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Luluk Sumiarso, penerbitan surat edaran manajemen energi ini sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No.30/2007 tentang energi. 

Rencananya, lanjut Luluk, penerbitan surat edaran ini akan dilakukan tahun ini. ''Untuk penghematan ini sebetulnya sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) nya. PP itu intinya melakukan penghematan di semua itu,'' kata Luluk di Jakarta, Kamis (7/10).

Selama ini, kata Luluk, penggunaan energi di negara kita belum efisien. ''Surat edaran ini semacam anjuran penggunaan energi secara efisien di semua sektor kegiatan, seperti rumah tangga, komersial, transportasi, dan industri,'' ujar Luluk.

Penerbitan surat edaran ini kata Luluk dilakukan secara bertahap disertai dengan cara-cara menghemat itu bagaimana. ''Kita jangan cuma ngomong tapi kita tidak punya guidance-nya,'' kata Luluk.

Luluk menegaskan, surat ini sebagai pendekatan persuasif agar bisa dilakukan penghematan energi melalui manajemen energi. Meski demikian tidak tertutup kemungkinan ke depan akan ada law enforcement. Saat ini, kata Luluk, pemerintah tengah memperbaharui Rencana Induk Konservasi Energi Nasional (RIKEN).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement