Jumat 08 Oct 2010 21:33 WIB

Dana Haji Rp 2 Triliun Ditempatkan di Obligasi

Red: Djibril Muhammad
Petugas posko haji Telkomsel memberikan layanan di Masjidil Haram, Makkah
Foto: taufik rachman
Petugas posko haji Telkomsel memberikan layanan di Masjidil Haram, Makkah

EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah menempatkan Dana Haji sebesar Rp 2 triliun pada obligasi negara atau surat berharga syariah negara Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) seri SDHI 2014 C. Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Z Soeratin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/10), menyebutkan, penempatan Dana Haji yang dikelola Kementerian Agama pada SBSN itu dengan metode private placement.

Penempatan itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 April 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN dengan metode private placement.

Term and condition SDHI 2014 C adalah tingkat imbalan sebesar 7,1 persen per tahun, tanggal penerbitan 7 Oktober 2010, jatuh tempo 7 Oktober 2014, pembayaran imbalan tanggal 7 tiap bulan, tanggal pembayaran pertama 7 November 2010, tanggal pembayaran imbalan terakhir 7 Oktober 2014.

SDHI 2014 C bersifat nontradable dengan akad ijarah al-khadamat. Sebelumnya pemerintah juga menerbitkan SDHI 2014 B sebesar Rp 336 miliar pada 25 Agustus 2010. Penerbitan SDHI itu juga dilakukan melalui penempatan Dana Abadi Umat yang dikelola Kementerian Agama pada SBSN dengan metode private placement.

SDHI 2014 B memiliki tingkat imbalan tetap sebesar 7,30 persen per tahun, akan jatuh tempo 25 Agustus 2014, pembayaran imbalan dilakukan tiap tanggal 25 setiap bulan. Tanggal pembayaran imbalan pertama pada 25 September 2010 dan terakhir pada 25 Agustus 2014. Surat berharga jenis Ijarah Al-Khadamat ini tidak dapat diperdagangkan.

Pada 9 Agustus 2010, pemerintah juga menerbitkan SDHI seri SDHI 2014 A sebesar Rp 2,85 triliun untuk menutup sebagian pembiayaan APBN 2010. SDHI 2014 A itu memiliki tingkat imbalan fixed coupon 7,36 persen per tahun, berakad ijarah Al-Khadamat yang memiliki tenor empat tahun dengan tanggal jatuh tempo pada 9 Agustus 2014. Pada 17 Mei 2010, pemerintah juga melakukan penempatan dana haji senilai Rp 4,25 triliun pada sukuk negara seri SDHI 2013 A.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement