Rabu 27 Oct 2010 00:42 WIB

DPR Pertanyakan Munculnya "Pasal Siluman" Kenaikan Tarif Listrik

Rep: Teguh THR/ Red: Siwi Tri Puji B
DPR
DPR

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan masuknya pasal 8 ayat 2 RUU APBN tahun anggaran 2011 tentang dimungkinkannya kenaikan tarif tenaga listrik pada tahun depan. Pertanyaan ini muncul mengingat dalam setiap pembahasan anggaran dimulai dari Komisi VII hingga Badan Anggaran, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membatalkan rencana kenaikan tarif listrik.

Anggota Komisi VII DPR Ismayatun mengatakan dalam siklus pembahasan anggaran pasal 8 ayat 2 itu tidak pernah dibicarakan. Padahal pasal mengenai tarif listrik ini sangat krusial mengingat secara langsung berhubungun dengan kelangsungan Industri dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Saya ingin tanyakan ke Menkeu dan Banggar. Ini menjadi pertanyaan subtansif kenapa pasal 8 ayat 2 B bisa masuk," ujarnya, dalam sidang paripurna DPR, dengan agenda pengesahan RUU APBN 2011, Selasa (26/10).

Sebagai gambaran Pasal 8 Ayat 2 B disebutkan penerapan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi diatas 50 persen konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan pemerintah (P) dengan daya mulai 6.600 VA ke atas.

Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng sebelum membacakan hasil pembahasan RAPBN 2011 mengakui bahwa soal kenaikan TDL ini tidak pernah ada dalam badan anggaran. Karena itu pasal ini harus segera didrop dalam peraturan perundangan. "Dan semua sepakat fraksi tidak ada kenaikan TDL," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement