Rabu 27 Oct 2010 02:01 WIB

Usut Pasal Siluman Kenaikan Tarif Listrik 2011

Rep: Teguh Fimansyah/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: Antara
Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi VII DPR, Efendi Simbolon, meminta masuknya pasal 'siluman' tentang kenaikan tarif listrik diselidiki. Pasalnya, ada dugaan hal ini merupakan kesengajaan dari pihak-pihak tertentu.

"Siapakah yang bertanggung jawab tentang masalah ini, apakah pemerihtah, badan anggaran atau kesekjenan?," tanya Efendi dengan tegas dalam Sidang Paripurna paripurna DPR, dengan agenda pengesahan RUU APBN 2011, di Jakarta, Selasa (26/10)

Menurutnya, permasalah ini bukan kasus biasa, melainkan extraordinary crime. Yakni memasukkan pasal yang tidak ada riwayatnya. Karena itu, kata Efendi, munculnya pasal ini harus ditelusuri. Mereka yang terbukti secara sengaja melakukan kesalahan harus dituntut secara hukum. ''Ini serius jika lalai, dan ini bisa berdampak luas, ini yang ingin saya tanya kenapa tiba-tiba bisa masuk," kecamnya.

Sebagai gambaran Pasal 8 Ayat 2 B disebutkan, untuk pengendalian subsidi listrik dalam tahun anggaran 2011 dilakukan melalui penerapan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi diatas 50 persen konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan pemerintah (P) dengan daya mulai 6.600 VA ke atas.

Dalam APBN 2011 Subsidi listrik pada tahun depan direncanakan sebesar Rp 40,7 triliun. Jumlah ini lebih besar dari usulan awal sebesar Rp 41,021 triliun.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement