Rabu 27 Oct 2010 03:01 WIB

Kenaikan Batal, Penetapan Tarif TDL Dihapus dari APBN

Red: Siwi Tri Puji B
Gedung DPR, ilustrasi
Gedung DPR, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus aturan penetapan tarif listrik dalam RAPBN 2011 sehingga tidak akan ada kenaikan tarif dasar listrik pada 2011. Sejumlah anggota DPR seperti Dewi Aryani dan Efendi Simbolon (FPDIP) sempat mempertanyakan munculnya aturan penetapan tarif tenaga listrik (TTL) pada RAPBN 2011 dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa.

"Kami mengusulkan kepada pimpinan dewan untuk mengundang penegak hukum untuk mengusut kasus ini," kata Efendi dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.

Pimpinan rapat menawarkan kepada anggota DPR untuk menghapuskan pasal 8 ayat 2b yang mengatur penetapan TTL 2011. Seluruh anggota yang hadir secara aklamasi menyetujui penghapusan pasal 8 ayat 2b itu.

Menkeu Agus Martowardojo ketika menyampaikan pendapat akhir terhadap RAPBN 2011 juga menyatakan setuju dengan penghapusan pasal itu. "Kami setuju dihapuskannya pasal itu dan itu sudah disetujui dalam rapat pemerintah dengan DPR sebelumnya," kata Menkeu.

Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng juga menyebutkan bahwa pasal itu harus dihapus karena tidak pernah ada pembahasan terhadap pasal itu. "Pasal 8 ayat 2b harus didrop karena tidak pernah ada pembahasan di Badan Anggaran DPR," katanya.

Pasal 8 ayat 2 menyebutkan bahwa pengendalian anggaran subsidi listrik dalam tahun anggaran 2011 dilakukan melalui dua langkah.  Langkah pertama (ayat 2a) yaitu melalui pemberian margin kepada PT PLN persero dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PLN ditetapkan sebesar delapan persen tahun 2011.

Langkah kedua (ayat 2b) melalui penerapan TTL sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional 2010 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan pemerintah (P) dengan daya mulai 6.600 volt ampere ke atas.

Melchias Markus Mekeng menegaskan bahwa tidak ada kenaikan TDL dalam tahun 2011. Pasal 8 ayat 1 RAPBN 2011 juga menetapkan subsidi listrik dalam tahun anggaran 2011 sebesar Rp 40,70 triliun.

sumber : Ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement