Jumat 05 Nov 2010 05:16 WIB

Menteri BUMN: Karyawan BUMN Boleh Miliki Saham KS

Rep: Citra Listya Rini / Red: Djibril Muhammad
Mustafa Abubakar
Mustafa Abubakar

EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar mengharapkan petinggi di Kementerian BUMN agar tidak memiliki saham initial public offering (IPO) PT Krakatau Steel (KS). Adapun petinggi kementerian yang dilarang membeli saham KS antara lain Sekretaris Kementerian BUMN, Mahmuddin Yassin dan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis, Achiran Pandu Djajanto.

"Tidak ada imbauan, dan saya kira mereka sudah mengerti. Akan terjadi konflik kepentingan jika pejabat-pejabat BUMN yang terkait dengan IPO KS membeli saham, termasuk staf khusus," kata Mustafa di Jakarta, Kamis (4/11).

Namun, ia menyatakan bahwa karyawan-karyawan Kementerian BUMN tidak dilarang untuk memiliki saham IPO KS. "Kalau karyawan (kementerian) sah-sah saja. Kecuali yang ada conflict of interest ya, iya dong (dilarang) seperti Pak Yassin dan Pak Pandu," ujar Mustafa.

Dia menegaskan jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka mereka yang nakal akan ditindak. Mustafa menuturkan pihaknya akan menerima laporan, sehingga selanjutnya dapat diproses lebih lanjut. "Kita akan proses. Misalnya ada yang tidak beres menurut mereka. Diharapkan mereka bisa melihat ini secara obyektif," ungkap Mustafa.

Sebelumnya, Kementerian BUMN menyatakan akan membentuk tim pengawas dan pemantau pelaksanaan privatisasi BUMN. Namun, Mustafa menuturkan tidak benar kalau pembentukan tim pengawas ini karena mencuatnya kisruh pelaksanaan IPO KS. "Tim pengawas dan pemantau pelaksanaan privatisasi ini sedang disusun. Kita menginginkan semua privatisasi berjalan lancar. Jadi, (pembentukan tim) bukan hanya untuk KS, bukan mendadak, tapi untuk semua BUMN," jelasnya.

Mustafa memaparkan, tim pengawas pelaksanaan privatisasi BUMN ini sifatnya independen. Untuk itu, Mustafa menyampaikan Kementerian BUMN akan mencari kalangan profesional di luar lingkup BUMN untuk mengisi tim pengawas ini. "Tim independen ini bukan dari dalam Kementerian BUMN. Jadi, unsur-unsur profesional dari luar yang ahli dalam bidangnya. Cukup lima orang saja, nanti akan digaji dari Kementerian BUMN," ujar Mustafa. 

Dia menambahkan, hari ini Kementerian BUMN sedang melakukan penjajakan dan finalisasi pembetukan tim pengawas privatisasi. Mustafa berharap dalam waktu 1-2 hari ke depan, dirinya bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) pembentukan tim pengawas privatisasi. Menurut Mustafa, tim tersebut akan mulai mengaudit proses IPO KS setelah saham dilepas ke publik pada 10 November 2010.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement