EKBIS.CO, JAKARTA--Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan tidak ada dasarnya untuk membatalkan pelaksanaan initial public offering (IPO) PT Krakatau Steel (KS). Terlebih lagi pelanggaran dalam pelaksanaan IPO KS masih sebatas rumor, belum ada faktanya.
"Tidak mungkin suspend (membatalkan) IPO KS. Atas dasar apa? Ini kan masih rumor, tidak ada dasarnya. Lagipula belum ada transaksi juga kalau ada saham jatuh ke Mister X atau Y," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/11).
Bapepam-LK, ujarnya, baru bisa memeriksa apakah ada pelanggaran dalam penjatahan saham KS atau tidak, setelah adanya laporan audit IPO KS. Fuad menegaskan, laporan audit tersebut paling lambat 30 hari harus diserahkan ke Bapepam-LK. Dengan begitu terlihat siapa-siapa saja orang yang boleh atau tidak membeli saham. Fuad menyontohkan misalnya pihak-pihak yang masih terafiliasi atau membeli saham dengan menggunakan dua account berbeda.
"Mereka alokasi saham hari ini. Besok melakukan distribusi efek. Lusa (Rabu, 10 November 2010) melakukan listing di BEI (Bursa Efek Indonesia). Setelah listing baru lapor. Karena ini ribuan orang (investor) makanya audit alokasi saham 30 hari," papar Fuad.
Dia menambahkan, urusan langkah privatisasi, tepatnya IPO KS, adalah wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan Bapepam-LK. Fuad menegaskan, pihaknya tidak ikut campur dalam hal tersebut. "Bapepam kan ngurusin yang mau IPO. Kita tidak ikut campur KS mau go public, atau privatisasi. Kita tidak ikut di sana, bukan wialyah kita. Tugas kita menyidik kalau ada pelanggaran transasksi," ujar Fuad.
Jika Bapepam-LK bisa membatalkan IPO, lanjutnya, maka tidak ada yang mau masuk ke pasar modal dalam negeri. Yang ada, kata Fuad, emiten bisa-bisa mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Singapura atau Australia. "Kalau mau IPO-nya di-suspend, ya itu keinginan pemegang sahamnya sendiri. Bukan Bapepam. Tugas kita kan melindungi emiten. Kalau tidak ada masalah ya, go ahead," ujar Fuad.
Mereka yang mempermasalahkan IPO KS, kata Fuad, hanyalah segelintir orang saja. Menurutnya, sebagian besar investor dan pasar modal menganggap tidak ada masalah. "Ada pengamat yang tidak mengerti. Dimana manipulasinya? Kalau ada masalah di pemegang saham, itu bukan urusan kita. IPO sudah bagus masa dibatalkan. Lihat masalah ini jangan emosional," harap Fuad.
Yang pasti, peran Bapepam-LK, adalah memastikan adanya disclosure atau keterbukaan dalam setiap prospektus atau pelaksanaan IPO emiten, tidak hanya IPO KS. "Kalau keterbukaan sudah cukup, maka kita sampaikan pernyataan efektif apakah sudah memenuhi syarat. Namun, apakah harga saham naik atau turun, itu bukan urusan kita. Kita tidak masuk ke aspek bisnis perusahaan," jelas Fuad.
Fuad menambahkan ada tiga hal dalam peraturan Bapepam-LK yang bisa menghentikan atau menunda sementara pelaksanaan IPO salah satu emiten. Pertama, jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebanyak 10 persen dalam tiga hari berturut-turut. Kedua, jika ada penurunan kinerja emiten secara signifikan. Ketiga, jika adanya force major yang tidak memungkinkan untuk melangsungkan IPO. "Force major, seperti bencana alam, huru-hara dan perang," ujar Fuad.