Selasa 23 Nov 2010 03:16 WIB

UU OJK Molor tak Langgar Hukum

Rep: Teguh Fimansyah/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Akhsanul Qosasih, mengatakan proses penyusunan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini masih dalam tahap menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun dia tidak menampik kemungkinan pembahasan bisa molor melebihi batas akhir tahun ini.

"Sekarang sudah masuk DIM, Panja kemarin juga sudah rapat di Lippo Cikarang," ujarnya ketika dihubungi Republika, Senin (22/11).

Dijelaskan politikus Partai Demokrat itu, pembahasan di Panja itu sudah masuk hal yang subtansi yakni pembentukan Dewan Komisiner dan hak pengawasan. Dari berbagai masukan,  DPR cenderung tetap akan membentuk lembaga tersendiri untuk pengawasan Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Nonbank.

"Konsepnya akan memodifikasi. Kalau seperti yang diusulkan BI, (dengan memisahkan pengawasan Perbankan), lalu apa bedanya dengan sekarang," jelasnya.  

Menurutnya dengan masa sidang yang terbatas ini, tidak menuntut kemungkinan pembahasan akan melebihi waktu yang ditargetkan sesuai dengan Undang-Undang. Hal ini juga bergantung dari kesiapan pemerintah, tidak hanya DPR.

Namun sejumlah ahli hukum yang dimintai pandangannya berpendapat ini tidak melanggar ketentuan Undang-Undang karena sudah memasuki masa  pembahasan.  "Ini ahli hukum ya, yang mengatakan. Kalau melebihi waktu itu tidak melanggar asal sudah dalam pembahasan," ujarnya.

Jika pendapat ini kurang diterima dan menimbulkan polemik, maka langkah yang tepat yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement