EKBIS.CO, JAKARTA--IPO merupakan salah satu instrumen ekonomi yang dijamin UU Pasar modal dalam rangka meningkatkan pemerataan kepemilikan saham oleh masyarakat dari suatu badan usaha selain sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi badan usaha tersebut. Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemerintah Indonesia didirikan bertujuan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, termasuk didalamnya industri strategis yang dimiliki oleh rakyatnya. UUD 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Atas dasar tersebut maka kaukus ekonomi konstitusi memandang bahwa Proses IPO Krakatau Steel tidak sesuai dengan semangat dan amanah konstitusi. Karena :
- Tertulis jelas dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN bahwa IPO dan privatisasi dilakukan dengan maksud untuk memperluas kepemilikan masyarakat atas suatu badan usaha.
- Apa yang terjadi dengan IPO KS sekarang justru sebaliknya karena lebih didominasi pembeli asing dan sekelompok “pemain besar” atau para pemodal. Ditambah lagi perubahan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-25/PM/2003 yang menyatakan penawaran umum minimum dilakukan 3 hari kemudian dirubah menjadi menjadi Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-122/BL/2009 yang menyatakan penawaran umum minimum menjadi paling kurang satu hari kerja dan paling lama 5 (lima) hari kerja. sehingga ada potensi timbulnya ketidakadilan. Privatisasi harusnya mendekatkan BUMN kepada rakyat bukannya kepada pemodal.
- Pasal 74 UU No 19 Tahun 2003 mengatur bahwa privatisasi BUMN dilakukan guna meningkatkan kinerja Persero, baik untuk kepentingan nasional maupun agar dapat bersaing secara global. Namun pemerintah Indonesia tampak tidak mengacu kepada konstitusi saat melaksanakan IPO KS, bahkan industri baja yang begitu strategis tampaknya hanya dipandang sebelah mata. Indonesia saat ini hanya mengenakan tarif bea masuk sebesar 5 persen. Sebagai pembanding, India menerapkan sebesar 40 persen, Cina sebesar 26 persen (+ kuota), Brazil dan Filipina yakni sebesar 25 persen, Amerika Serikat sebesar 24 persen (+ anti Dumping, CounterVeiling Duty). Juga bahwa sesuai pemaparan KS di tahun 2008, di antara tahun 2008-2012, Persero memerlukan dana investasi sebanyak Rp 16,4 triliun. Sehingga setiap aksi penggalangan dana oleh Persero harus dilakukan secara maksimal namun tanpa mengorbankan konstitusi Indonesia.
Agar polemik IPO KS tidak menular pada privatisasi BUMN lainnya, Kaukus Ekonomi Konstitusi DPR-RI memandang perlu untuk mendesak pemerintah agar :
- Menghentikan sementara agenda privatisasi BUMN sampai permasalahan IPO KS dapat diselesaikan secara transparan dan bertanggungjawab sampai ada perubahan kebijakan yang lebih baik.
- Membuat aturan khusus mengenai IPO BUMN yang mengatur tentang tatacara penetapan harga dan distribusi saham yang mengedepankan rakyat Indonesia.
- Meminta kepada pemerintah dalam pelaksanaan IPO BUMN harus mampu mendistribusikan saham dan memprioritaskannya kepada rakyat Indonesia. Selanjutnya Investor asing yang ingin membeli saham BUMN harus membelinya di secondary market.
- Mempercepat pembuatan peraturan mengenai Non Listed Public Company.
- Pemerintah harus memiliki blueprint KPI (Key Performance Indicator) seluruh BUMN.
- Perlindungan industri strategis harus diprioritaskan melalui perberlakuan bea masuk yang seimbang dengan negara lain dan standar nasional yang bermutu dan memiliki daya saing yang tinggi.
- Membuka proses IPO Krakatau Steel secara transparan sesuai dengan amanah UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kaukus Ekonomi Konstitusi DPR RI