EKBIS.CO, BANDAR LAMPUNG--Kementerian Perhubungan (Kemnhub) dan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) akan menaikan tarif kapal feri sebesar 20,16 persen per 15 Desember 2010. Saat ini, masih sosialisasi ke masyarakat.
Kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Kemenhub dan ASDP dalam Permenhub Nomor PM 71 Tahun 2010. Tarif berlaku di seluruh Indonesia dengan 18 lintas penyeberangan antarprovinsi. "Kenaikan tarif Ini masih sosialisasi," kata Manajer Operasional PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Lampung, Zailis Anas di Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (26/11).
Menurut dia, bila ada kenaikan tarif sudah pasti diimbangi dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas pelabuhan dan kapal. Selama ini, tarif yang berlaku tidak mampu memenuhi kebutuhan peningkatan pelayanan dan fasilitas pelabuhan."Mudah-mudahan, tarif naik pelayanan dan fasilitas pelabuhan dan kapal meningkat," ujarnya.
Tarif penyeberangan kapal feri Bakauheni - Merak sejak dua tahun terakhir belum ada kenaikan. Bahkan pada 2008, sempat terjadi penurunan tarif bagi penumpang. Hal ini dikarenakan adanya penurunan BBM.
Pada bagian lain, Zailis mengungkapkan kenaikan tarif juga dipicu meningkatnya harga komponen pelayaran mencapai 27 persen. Selain itu, biaya perawatan kapal dan biaya operasional lainnya.
Ia mengakui bahwa naiknya tarif rata-rata 20 persen ini, tidak lantas memecahkan masalah kebutuhan dalam pelabuhan dan pelayaran. Untuk itu, pihak selalu meninjau kenaikan tarif selama enam bulan.
Menurut dia, kenaikan ini harus terus disosialisasikan agar masyarakat memahami yang ada di pelabuhan dan pelayaran. Bukan berarti kenaikan semata, tetapi dengan pertimbangan tertentu untuk kenyamanan penumpang.