EKBIS.CO, BANDUNG--Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan bank mengumumkan prime lending rate per 1 Januari 2011. Aturan mengenai hal ini ditargetkan terbit maksimal dua pekan lagi.
"(Aturan prime lending rate atau base lending rate akan berlaku efektif 1 Januari 2011," ujar Gubernur BI Darmin Nasution, Jumat (26/11).
Prime lending rate adalah suku bunga kredit dengan premi risiko nol, yang biasanya diberikan kepada debitur prioritas. Semula BI merencanakan aturan tentang hal ini bisa keluar November 2010. Namun ternyata rencana tersebut meleset.
Informasi yang dihimpun Republika menyatakan salah satu kendala teknis dari rencana kebijakan ini adalah penentuan format pelaporan Ke BI. Karena, setiap bank menggunakan format komponen penyusun suku bunga yang berbeda, sementara format pelaporan ke BI harus standard.
Deputi Gubernur BI, Muliaman D Hadad, mengatakan kewajiban ini diharapkan mendorong munculnya acuan dan keseragaman bank dalam menentukan base lending rate. "Ini untuk transparansi bagi masyarakat dan penting bagi pengawasan perbankan," kata dia, Jumat (26/11).