EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata lima persen mulai 1 Januari 2011 namun terdapat sejumlah jenis rokok yang tidak mengalami kenaikan tarif karena adanya sejumlah alasan.
"Rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) yang masuk golongan II di layer 3 (dengan harga jual eceran/HJE paling rendah Rp 336 hingga Rp 349 per batang), tidak dinaikkan tarif cukainya," kata Direktur Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bachtiar Sijabat di Jakarta, Jumat (3/12).
Ia menyebutkan, tarif cukai rokok jenis dan golongan itu tetap sama seperti tahun 2010 yaitu sebesar Rp 90 per batang. Menurut dia, hal itu didasarkan kepada pertimbangan karena terdapat 13 pabrik yang naik golongan dari golongan III ke golongan II yang memerlukan waktu penyesuaian untuk dapat bersaing dengan pabrik yang telah lama berada di golongan II jenis hasil tembakau SKT.
Ketiga belas pabrik itu adalah pabrik yang naik golongan karena adanya penurunan batas maksimum jumlah produksi hasil tembakau yang ditetapkan pemerintah yaitu dari 500 juta batang ke 400 juta batang per tahun.
Rokok jenis SKT golongan III dengan HJE paling rendah Rp 234 per batang juga tidak mengalami kenaikan tarif, yaitu tetap sebesar Rp 65 per batang. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga kerja di industri hasil tembakau, khususnya industri skala kecil.
"Sebagaimana diketahui dari karakternya, untuk industri rokok jenis SKT, seluruh proses produksinya menggunakan tangan sehingga sektor ini banyak menyerap tenaga kerja," katanya.
Pemerintah menggolongkan pabrik rokok ke dalam tiga golongan yaitu golongan I yaitu mereka yang memproduksi rokok lebih dari dua miliar batang per tahun, golongan II dari 400 juta hingga dua miliar batang per tahun, dan golongan III kurang dari 400 juta batang per tahun.
Bachtiar menyebutkan, dalam rangka melindungi industri rokok dalam negeri, rokok impor dikenakan tarif cukai tertinggi yang berlaku untuk masing-masing jenis rokok. Ia menyebutkan, secara umum rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 2011 dibanding 2010 dalam kisaran inflasi yaitu 5,0 persen. Namun kenaikan itu didistribusikan secara proporsional ke seluruh jenis SKT, sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret putih mesin (SPM).
"Kenaikan tarif mengacu pada tujuan penyederhanaan tarif cukai dan mengurangi disparitas antar jenis hasil tembakau," katanya.
Misalnya tarif cukai baru untuk rokok jenis SKM golongan I dengan HJE lebih dari Rp 660 sebesar Rp 325 per batang, dengan HJE lebih dari Rp 630 - Rp 660 sebesar Rp 315, dengan HJE paling rendah Rp 600 - Rp 630 sebesar Rp 295 per batang.
Sementara SKM golongan II dengan HJE lebih dari Rp 430 sebesar Rp 245 per batang, HJE lebih dari Rp 380 hingga Rp 430 sebesar Rp 210, dan HJE paling rendah Rp 374 - Rp 380 sebesar Rp 170 per batang.
Untuk rokok impor misalnya jenis SKM dengan HJE terendah Rp 661 per batang, maka tarif cukainya Rp 325 per batang. SPM dengan HJE Rp 601 sebesar Rp 325 per batang. SKT atau SPT dengan HJE Rp591, tarif cukainya sebesar Rp 235 per batang.