Jumat 10 Dec 2010 05:56 WIB

OJK Selesai, Lima Undang-Undang Jadi 'Korban'

Rep: Teguh THR/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Achsanul Qosasi
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Achsanul Qosasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) optimis Undang-Undang yang mengatur tentang otoritas jasa keuangan dapat selesai paling lambat 14 Desember mendatang. Namun selesainya UU tersebut, ternyata memakan 'korban' alias mengalami revisi setidaknya lima UU. Demikian dijelaskan Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Achsanul Qosasi saat diskusi Kewajiban CSR Sebagai Instrumen Pemotongan Pajak, Kamis (9/12).

Menurut Achsanul, agar tidak bertentangan ketika UU OJK selesai, maka lima (5) UU akan diamandemen. Kelima UU tersebut yakni UU BI, UU perbankan, UU pasar modal, UU asuransi, dan UU dana pensiun. "Itu kerjaan luar biasa Itu sudah masuk prolegnas pada 2011 segera kita selesaikan begitu OJK selesai," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Meski tahun ini selesai, pemberlakukan OJK tidak secara otomatis dilaksanakan pada tahun depan. Karena akan ada masa transisi sampai dengan dua (2) tahun. Sehingga secara utuh pelaksanaan OJK baru bisa dijalankan pada 2013. "Ini kan Undang-Undang jadi kita harus taat, meski ada Karyawan BI yang menolak," ucapnya.

Dalam UU, OJK tetap akan diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan. Penyidik yakni orang memliki pemahaman soal keuangan. "Sektor keuangan spesifik. Jadi tidak semua instritusi hukum ini mengerti tentang keuangan. Kalau ini diberikan ke penyidik kepolisian, takutnya nanti jadi bias. Objek masalah nggak fokus. Nanti malah nggak jalan, karena tidak paham tentang institusi keuangan," paparnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah tetap menginginkan OJK selesai tahun ini. Adapun soal ketidaksepemahaman dalam Dewan Komisioner OJK antara pemerintah dengan DPR masih dalam pembicaraan. "Semuanya masih kita diskusikan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui berdasarkan penjelasan ayat 1 pasal 34 UU Bank Indonesia, OJK adalah lembaga yang akan dibentuk untuk mengawasi perbankan dan perusahaan di sektor jasa keuangan. Seperti, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, perusahaan pembiayaan dan badan lain yang mengelola dana masyarakat. Pembentukannya harus selesai selambat-lambatnya akhir tahun ini.

Achsanul menjelaskan pada tahun ini DPR menargetkan lima (5) Undang-undang yang mengatur keuangan dapat selesai. Saat ini, empat UU telah selesai seperti UU money laundrying dan UU Transfer Dana. "UU Mata uang sedang diproses, UU Akuntan publik mungkin sebulan depan sudah beres," jelasnya. 

Menurut Achsanul kelima UU itu merupakan bagian dari sembilan (9) peraturan keuangan yang menjadi PR dari DPR. Diharapkan semuanya dapat dikejar pada 2011. Karena 2012 Indonesia masuk namanya IFRS (Internasional Finance Regulations standar). "Tahun 2012 Januari. Kita harus reform. Makanya UU terkait keuangan harus diselesaikan, ada OJK, JPSK. Itu yang sekarang menjadi konsen komisi XI," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement