Sabtu 11 Dec 2010 09:27 WIB
RUU Akuntan Publik

Klausul Pidana untuk Cegah Laporan Keuangan Bodong

Red: taufik rachman

EKBIS.CO, JAKARTA--Klausul pidana pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Akuntan Publik diharapkan dapat meminimalisir munculnya laporan keuangan "bodong" dan melindungi masyarakat dari kemungkinan tindakan penipuan.

"Ada klausul pidana dalam RUU ini, saya paham ada KUHP, namun yang kita musti jaga sekarang banyak orang yang bukan akuntan publik, tapi ngaku-ngaku. Dengan adanya klausul ini, diharapkan supaya mereka cepat bisa ditindak dan hukum," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan dengan adanya penindakan hukum, diharapkan tidak ada lagi laporan keuangan yang memiliki kelemahan dan tidak menipu masyarakat. "Bayangin ada perusahaan mau IPO dan investor tertarik, namun akuntan publik tidak mengungkapkan kelemahan laporan keuangan, masyarakat bisa tertipu. Dan kalau investor tertipu dan menganggap Indonesia buruk, itu sayang sekali," ujarnya.

Ia menjelaskan apabila upaya penipuan terjadi dengan tidak melakukan pemeriksaan laporan keuangan berdasarkan standar yang berlaku, maka perekonomian bisa beresiko. "Maka, supaya takut butuh reaksi pas, karena kalaupun KUHP ada, reaksi penegak hukum lama," ujarnya.

Ia menjelaskan, RUU ini wajib segera disahkan menjadi Undang-Undang karena prospek perekonomian berkembang sangat baik dan seharusnya profesi akuntan publik dapat tumbuh.

Apalagi, pada krisis ekonomi 1997-1998, peran akuntan publik dianggap belum berjalan secara maksimal karena banyak laporan keuangan perusahaan khususnya perbankan yang ternyata tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

"Peran akuntan publik tidak cukup baik, karena sebagai profesional yang bertanggung jawab pada kualitas laporan keuangan tidak menjaga hal itu. Bank (pada 1997-1998) menyangka laporan bagus, ternyata tidak bagus. Makanya kita buat UU menggantikan UU akuntan publik 1954 yang hanya mengatur pemberian gelar," ujar Menkeu.

Selain itu, juga sedang dibahas dalam RUU tersebut mengenai kemungkinan bahwa Wajib Pajak (WP) yang sudah diaudit oleh akuntan publik, tidak akan diperiksa laporan keuangannya oleh pemerintah.

"Kita kemungkinan keluarkan aturan bahwa WP yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik, kita tidak periksa lagi dan membuat masyarakat berminat diudit akuntan publik karena kita anggap sudah final aspek pajaknya," ujar Menkeu.

Ia mengatakan pemerintah terus mendukung profesi akuntan publik dengan membina serta mengeluarkan standar akuntansi serta terus bekerjasama dengan asosasi akuntan publik seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Dalam RUU yang sedang dibahas penyelesaiannya tersebut, Menkeu menyatakan akan ada penegasan mengenai syarat akuntan publik beserta kode etik untuk menjaga kualitas laporan keuangan.

"Ini harus didukung akuntan publiknya. Kita Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak akan membuat kerjasama dengan asosiasi akuntan untuk jaga kualitas. Saya takut sekali, kalau akuntan publik buat laporannya bodong," ujarnya.

Menurut Menkeu, saat ini hanya 4 kantor akuntan publik dari 407 kantor yang memegang sekitar 70 persen dari 17.817 laporan keuangan perusahaan di Indonesia.

"Tujuan dari RUU tersebut juga untuk memberdayakan profesi akuntan yang jumlahnya pada tahun lalu mencapai 926 orang," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa yang terpenting dari RUU Akuntan Publik yang diharapkan selesai pada 2011, adalah pemerintah akan mengatur agar profesi ini tidak menyimpang dan tetap terjaga independensinya.

"Karena kalau pengelolaan tergantung pasar dan sumber uang yang terbatas, profesi ini jadi kurang independen. Jadi diharapkan profesi ini menjadi lebih sehat," ujar Menkeu.

sumber : antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement