EKBIS.CO, JAKARTA--Peneliti Eksekutif Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia (BI), Sukarela Batunanggar menyarankan agar struktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditempatkan di BI. "Struktur OJK lebih tepat di BI atau seperti model Perancis, Inggris, Jerman, dan Irlandia," kata Batunanggar dalam seminar Reformasi Kebijakan Moneter dan Pengawasan Bank di Indonesia Paska Krisis Global di Jakarta, Kamis (16/12).
Ia menyebutkan bahwa berdasar pengalaman selama ini tidak ada struktur pengawasan lembaga keuangan di dunia yang telah teruji dalam mencegah dan menangani krisis. Menurut dia, struktur pengawasan lembaga keuangan yang optimal di Indonesia harus disesuaikan dengan kondisi Indonesia.
Terdapat tiga opsi struktur pengawas lembaga keuangan. Yaitu pertama OJK di dalam BI dengan memerger pengawas lembaga keuangan non bank (LKNB) ke BI, sedangkan pengawas pasar modal independen, didukung dengan perbaikan 'governance structure' BI untuk menjamin 'board oversight'. "Ini merupakan opsi paling optimal terutama terintegrasinya fungsi micro prudential, macro prudential dan pengendalian moneter dalam satu atap di BI serta dengan biaya dan risiko paling minimal," katanya.
Opsi kedua, pembentukan otoritas pengawasan LKNB dan otoritas pasar modal independen, sedangkan otoritas pengawas bank tetap di BI. Selanjutnya dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang melakukan oversight dan koordinasi terhadap tiga lembaga pengawas independen itu. Opsi ketiga, pembentukan OJK di luar BI. Opsi ini bersiko paling tinggi dan berbiaya paling besar.
"Pengalihan pengawasan kepada OJK akan merusak kesinambungan inisiatif peningkatan efektivitas pengawasan bank oleh BI yang telah dan sedang berjalan," katanya.
Lebih parah lagi, lanjut dia, pendirian OJK juga dapat merusak kapasitas pengawas bank yang telah dikembangkan dalam waktu relatif lama. "Perubahan struktur pengawasan lembaga keuangan tidak menjamin efektivitas pengawasan dan stabilitas sistem keuangan. Tren paska krisis global adalah memperkuat fungsi pengawasan oleh bank sentral," kata Batunanggar.
RUU OJK yang diajukan Pemerintah dan sedang dibahas bersama DPR, mengarahkan OJK sebagai lembaga independen yang mengawasi semua lembaga keuangan non bank dan perbankan. Tugas dan fungsi pengawasan perbankan yang selama ini dilakukan BI akan dialihkan ke OJK. Namun, menjelang batas akhir terbentuknya OJK pada akhir tahun ini, RUU OJK terancam tidak selesai karena belum adanya persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR mengenai susunan dan mekanisme pengajuan Dewan Komisioner OJK.