Selasa 21 Dec 2010 03:28 WIB

Pemerintah Ditenggat 30 Hari untuk Beli Saham Newmont

Rep: Agung Budiono/ Red: Stevy Maradona

EKBIS.CO, JAKARTA -- Juru Bicara PT Newmont Nusa Tenggara, Rubi W Purnomo, mengakui pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Menteri ESDM bahwa Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Keuangan sebagai Bendaharawan Negara, menyatakan minatnya untuk membeli tujuh  persen saham pemegang saham asing yang ditawarkan oleh PT NNT pada tahun 2010 ini.

"Selanjutnya Pemerintah dan PT NNT akan segera bertemu dan membicarakan pelaksanaannya," tuturnya di Jakarta, Senin (20/12).

Dia menambahkan, sesuai kontrak kerja (KK) pemerintah harus memutuskan niatannya untuk membeli atau menolak pembelian tujuh persen saham divestasi itu sebelum batas waktu 30 hari dari diserahkannya surat itu. "Jadi surat tersebut yang isinya pemerintah menyatakan minatnya untuk membeli, kami terima tgl 17 Desember 2010, jadi maksimal 30 hari dari tanggal itu pemerintah harus memberikan jawaban," tukas Rubi.

Dirjen Mineral Batu Bara (Minerba), Kementerian ESDM, Bambang Setiawan menjelaskan, pihaknya telah mengetahui bahwa Menteri Keuangan telah menandatangi surat yang berisikan minat pemerintah Indonesia untuk membeli saham divestasi NNT pada Jumat (17/12) lalu.

"Saat ini, staf Menteri Keuangan sudah memberi tahu Menteri ESDM. Kita ini kan tinggal kasih nomor saja. Jadi dari Menkeu ke ESDM, ESDM tinggal meneruskan ke Newmont. Kita hanya kasih tahu Newmont secara resmi, kita sudah balas kemarin ke Newmont," paparnya.

Menurut Bambang saham tujuh persen itu sangat bermanfaat bagi pemerintah mengingat banyaknya pihak yang berebut memperoleh saham ini. "Kalau orang rebut-rebutan kan pasti bermanfaat, kalau tidak, ya tidak ada yang mau beli," ungkapnya lugas. n agung budiono

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement