Rabu 12 Jan 2011 09:12 WIB

Menkeu Beri Tax Holiday untuk Lima Jenis Industri

Rep: shally pristine/ Red: Krisman Purwoko

EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi industri yang memenuhi lima kriteria khusus. Fasilitas yang dikenal dengan nama tax holiday itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94/2010.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan, PP tersebut memberikan diskresi kepada dirinya untuk memberikan insentif bagi investor yang mengembangkan industri pionir, membuka banyak lapangan kerja, masuk ke Indonesia dengan alih teknologi yang kongkrit, berinvestasi di daerah terpencil dan terbelakang, dan memberi nilai tambah. Dia menekankan, Kemenkeu akan berhati-hati dalam memberikan fasilitas ini sehingga hanya investor yang memiliki kapasitas dan komitmen.

Dia menegaskan, fasilitas pembebasan PPh itu akan dilakukan kasus per kasus sehingga kriteria terperincinya tidak dapat dibeberkan. Selain itu, aturan tersebut masih perlu difinalisasi dengan kementerian terkait sebelum dapat diterapkan. "Bagi calon-calon yang berminat silakan mengajukan. Kalau dalam waktu tertentu tidak dipenuhi, kita tidak berikan fasilitas itu," katanya kepada wartawan dalam jumpa pers Paket Kebijakan Pajak 2011, Selasa (11/1).

Agus mengatakan, pemerintah mendukung industri yang jelas memberikan nilai tambah karena ada kecenderungan pengusaha mengekspor bahan baku yang belum diolah. Insentif bagi industri pengolahan ini akan diberikan misalnya kepada sektor agrikultur khususnya kelapa sawit, karet dan kakao. Selain hilirisasi, pemerintah juga akan memberikan fasilitas ini kepada investasi baru. Artinya, bukan ekspansi usaha dari yang sudah ada.

Direktur Peraturan Perpajakan II Sjarifuddin  Alsyah mengatakan, PP ini menjadi jembatan kesenjangan antara kebijakan yang terdapat di Undang-Undang (UU) Penanaman Modal dan UU Perpajakan. Mengingat, dalam UU Penanaman Modal dikenal fasilitas pembebasan pajak sementara hal tersebut tak ada di UU Perpajakan. Pemberian pembebasan ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, menimbang kondisi dan situasi. "Aturan ini komplemen dengan yang sudah ada, tapi ini choice," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement