EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, mengatakan pihaknya masih menunggu formalisasi konsep pembentukan induk usaha maya atau virtual holding bagi empat bank BUMN, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. "Konsep virtual holding sudah mendapatkan persetujuan. Tinggal formalisasinya saja," kata Mustafa kepada wartawan.
Diharapkan virtual holding ini menjadi bagian dari pelaksanaan regulasi Bank Indonesia mengenai pemilikan tunggal bank atau single presence policy (SPP). Mustafa mengutarakan, BI selaku pencetus kebijakan tersebut juga sudah menyetujui konsep virtual holding ini.
"Para presiden komisaris dan komisiras (bank BUMN) akan menjadi anggota komite kebijakan perbankan. Mereka saling sharing dalam komite tersebut," ujar Mustafa. Nantinya, para komisaris tersebut akan memantau segala kinerja dan pengambilan keputusan bank-bank pelat merah jika ada sebuah kebijakan. Komite tersebut juga diharapkan bisa menguatkan pertumbuhan bank-bank BUMN.
Untuk ketua komite tersebut, Mustafa, memperkirakan bisa saja dari bank yang terbesar, seperti Bank Mandiri atau BRI. Minggu depan, sambung Mustafa, pihaknya akan memanggil bank-bank BUMN untuk membahas outlook perbankan di 2011. "Kami akan ada rapat khusus dengan bank-bank BUMN minggu depan untuk membahas outlokk 2011." terangnya.
Menurut BI, tambah Mustafa, bank-bank pelat merah masih minim dalam menyalurkan kredit. Sebab dari itu, Mustafa, menegaskan, pihaknya akan mendorong penyaluran kredit di atas 20 persen. Dengan catatan bung kredit perbankannya tetap single digit.
Sebelumnya, Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa Perbankan, Parikesit Suprapto, menyatakan secepatnya sekira di semester pertama 2011, komite kebijakan perbankan akan jalan. Selain lolos dari SPP dan mendorong sinergi di antara bank-bank BUMN, tujuan utama pembentukan virtual holding ini adalah menciptakan bank BUMN yang makin efisien.
Sementara itu, untuk anggota ialah para komsaris utama Bank BUMN yang menangani fungsi holding bank-bank BUMN, yaitu PT Bank Mandiri Tbk (Mandiri), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Tugas utama komite pelaksana virtual holding. Pertama, komite bertugas mengonsolidasikan fokus strategi bank-bank BUMN. Kedua, mengonsolidasikan rencana bisnis bank-bank BUMN. Ketiga, komite juga bertugas menyusun program-program efisiensi berupa persiapan yang mengarah pada manajemen sumber daya manusia, pusat pelatihan dan pengembangan produk.
Walaupun virtual holding terbentuk, Parikesit mengungkapkan ke empat bank tersebut nantinya masih ada. Hanya koordinasikan dilakukan oleh komite. Sehingga fungsi-fungsi holding seperti koordinasi kebijakan untuk semua bank tetap bisa dilaksanakan. Ditambahkannya, pembentukan holding bank BUMN ini tidak membutuhkan izin DPR, karena hanya dibutuhkan keputusan pemegang saham saja dan BI selaku regulator dalam perbankan.