EKBIS.CO, MATARAM-- Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH. M. Zainul Majdi menegaskan, tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara jatah divestasi 2010 senilai 271,6 juta dolar AS, harus diberikan kepada pemerintah daerah.
"Menggunakan logika apa pun, pemerintah daerahlah yang harus diberi kesempatan untuk memperoleh saham itu, karena pemerintah pusat sudah peroleh banyak sekali dari Newmont," kata Majdi, di Mataram, Jumat.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) itu.
Menurut dia, pemerintah pusat memperoleh pemasukan yang cukup banyak dari PTNNT yakni sebesar tiga hingga lima triliun rupiah setahun, sementara daerah dapat sedikit dari royalti.
"Apa masih tidak cukup?, daerah hanya dapat sedikit, kecil sekali, itu pun dibagi untuk provinsi, Kabupaten Sumba Barat, Sumbawa dan kabupaten/kota lainnya," ujarnya.
Majdi mengacu kepada data versi PTNNT, pada 2007, misalnya, kontribusi PT NNT bagi Indonesia mencapai 805,31 juta lebih dolar AS dan 2008 sebesar 832,4 juta dolar,sehingga total kontribusi dalam dua tahun terakhir mencapai 1,1 miliar dolar.
Khusus kontribusi pajak dan non pajak serta royalti selama 2008 saja mencapai Rp3,3 triliun jika dikonversi ke mata uang Indonesia. Sampai 2010 misalnya, PTNNT telah menyetor Pajak dan Royalti sebesar Rp12,837 triliun kepada Pemerintah Indonesia.
Sementara pemerintah daerah hanya mendapatkan pemasukan yang masih jauh dari harapan.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi NTB pada 2007 hanya menerima royalti dari hasil penambangan emas dan tembaga yang dikelola PTNNT di Batu Hijau, Pulau Sumbawa sebesar Rp150 miliar dan Pemerintah KSB mendapat Rp50 miliar.