Senin 17 Jan 2011 23:59 WIB

Mandala Dapatkan Penangguhan Sementara

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Didi Purwadi
Mandala Airlines
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Mandala Airlines

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT.Mandala Airlines menjalani sidang niaga pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (17/1) pagi ini. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kumara Kusumah Atmadja tersebut, Mandala mendapatkan PKPU untuk Sementara.

"Mengabulkan permohonan PKPU sementara dari pemohon selama 45 hari. Terhitung sejak putusan ini diucapkan, menunjuk saudara Ari Lukman sebagai pengawas hakim niaga pada PN Pusat sebagai hakim pengawas,"ungkap Kumara saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, majelis hakim juga menunjuk Duma Hutapea untuk mengurus aset PT.Mandala Airlines.

Kumara menjelaskan dalam jangka waktu 45 hari tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada pengurus untuk memanggil para kreditur yang dikenal untuk menyerahkan surat yang sudah diajukan agar datang dalam sidang selanjutnya. Para pihak (kreditur dan debitur), ungkapnya, akan bersidang pada Rabu 2 maret 2011 bertempat di PN Pusat.  

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Marsudin Nainggolan menjelaskan bahwa PT. Mandala Airlines harus disetujui oleh setengah dari kreditur dan total dua per tiga dari para pihak (kreditur dan debitur). Menurutnya,  pembahasan para pihak (debitur dan kreditur) mengenai PKPU tersebut akan dilakukan setelah diputuskannya PKPU Sementara (PKPUS) pada sidang perdana permohonan PKPU PT.Mandala Airlines, Senin (17/1).

"Nanti dalam rapat-rapat dengan kreditur ada voting,"ungkap Masrudin.

Menurut Masrudin, ketentuan kuota persetujuan kreditur tersebut ada dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Jika dalam pembahasan tersebut permohonan PKPU ditolak, maka secara normatif Mandala dinyatakan pailit.

Masrudin mengungkapkan pembahasan para pihak tersebut akan diberi waktu empat puluh lima hari. Jika dalam jangka waktu tersebut pembahasan PKPU ditetapkan,  maka pihak debitur mempunyai waktu dua ratus tujuh puluh hari untuk membereskan utang atau negosiasi untuk perdamaian. "Maka akan ada pemberesan utang-utang atau melakukan perdamaian,"ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement