EKBIS.CO, JAKARTA--PT PLN (Persero) mengungkapkan, sampai saat ini, sudah sekitar 30 persen dari 9.771 pelanggan industri membayar tagihan Januari 2011 tanpa pembatasan atau "capping" kenaikan maksimal sebesar 18 persen.
Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya menunggu sampai batas akhir pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian Januari 2011 hingga 20 Februari 2011. "Sudah banyak pelanggan yang sudah bayar. Kami harapkan sebelum 20 Februari 2011, semua pelanggan sudah membayarnya," katanya.
Menurut dia, sebagian besar pelanggan yang sudah membayar tersebut tidak mau ambil pusing dengan polemik pencabutan "capping" 18 persen. Berdasarkan data PLN, terdapat 9.771 pelanggan golongan industri yang mendapat "capping" kenaikan TDL maksimal sebesar 18 persen.
PLN memperkirakan, terdapat pengurangan penerimaan hingga Rp2,1 triliun apabila "capping" tidak dicabut. Sebanyak Rp1,1 triliun dari Rp2,1 triliun tersebut diterima 304 dari 9.771 pelanggan industri penerima capping.
Benny mengatakan, pencabutan "capping" sesuai UU APBN 2011 yang mengamanatkan subsidi Rp40,7 triliun. Sementara, penerapan "capping" tidak ada dasar hukumnya. Alasan lain pencabutan capping adalah keadilan yakni perlakuan yang sama pada industri sejenis.