Kamis 17 Feb 2011 08:02 WIB

Menkeu: Remunerasi Kemenkumham dan Kejagung Rp 1,6 Triliun

Red: Siwi Tri Puji B
Menkeu
Menkeu

EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan bagi para Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung pada tahun 2011 ini akan mendapatkan remunerasi sebesar Rp 1,6 triliun.

"Hari ini kami baru selesaikan rapat tim reformasi birokrasi untuk Kemenkumham dan Kejagung. Ini merupakan langkah maju karena ada penyesuaian remunerasi yang mulai berjalan di 2011," ujarnya.

Ia menjelaskan, jumlah remunerasi yang diterima kepada kedua kementerian dan lembaga tersebut di luar besaran gaji yang diterima dan pengesahannya membutuhkan persetujuan dari DPR. "Untuk Kemenkumham dan Kejagung akan ada penyesuaian remunerasi, yang kalau semuanya dijalankan mulai berlaku 2011. Dan dana yang dialokasikan untuk dua KL itu kira-kira Rp1,6 triliun untuk setahun," ujarnya.

Menkeu mengharapkan dengan adanya peningkatan remunerasi yang merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi, kementerian dan lembaga dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik.

"Pesannya adalah reformasi birokrasi harus menunjukkan kualitas pekerjaan yang lebih baik, karena itu bisa kualitas kerja yang lebih baik bisa menjustifikasi tambahan tunjangan yang kita alokasikan," ujarnya.

Selain itu, masih dalam rangka proses reformasi birokrasi, Menkeu memastikan akan mendukung kenaikan gaji dan remunerasi 8.000 pejabat negara mulai dari tingkat yudikatif hingga para bupati di daerah.

"Saya merasa penyelarasan gaji pejabat negara khususnya pejabat negara yang ada di seluruh Indonesia dari yudikatif, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Agama, tingkat tiga pemeriksa keuangan itu mesti diselaraskan gajinya termasuk gaji bupati dan wakil bupati harus diselaraskan," ujarnya.

Menurut dia, penyelarasan dan penyesuaian gaji tersebut dilakukan agar para pejabat negara tidak lagi beralasan untuk bekerja tidak benar karena gaji dan remunerasi yang rendah.

Menkeu membantah bahwa permintaan inisiatif tersebut merupakan usulan dari presiden, karena hal tersebut sudah diusulkan sejak tiga tahun yang lalu sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

"Maka saya ingin stop polemik inisiatif mereview gaji pejabat tinggi karena ada kaitan dengan pernyataan presiden. Ini adalah inisiatif yang saya bertanggung jawab menindaklanjuti ini dan menjalankan sejauh saya yakin memberi nilai tambah bagi masyarakat. Ini tidak akan saya hentikan sampai saya ditolak," ujar Menkeu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement