Kamis 24 Feb 2011 17:31 WIB

KPI Kawal Merjer SCTV dan Indosiar

Rep: fitria andayani/ Red: Krisman Purwoko

EKBIS.CO, JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia akan mengawasi aksi korporasi yang akan dilakukan oleh PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Merjer ataupun akuisisi yang akan dilakukan ketiga perusahaan tersebut nantinya berpotensi melanggar undang-undang penyiaran.

Komisioner Infrastuktur KPI, Mochamad Riyanto menyatakan, dalam pertemuan tertutup yang dilakukan dengan pewakilan ketiga perusahaan tersebut, KPI menuntut adanya klarifikasi tentang aksi korporasi yang akan mereka lakukan. “Undang-Undang Penyiaran tidak mengenal merger. Meskipun sebagai perusahaan publik mereka dimungkinkan untuk melakukan aksi korporasi tersebut,” tuturnya, Kamis (24/2).

Berdasarkan UU penyiaran No. 32/2002 atau PP No. 50, sebuah stasiun televisi dilarang memiliki dua wilayah siar di provinsi yang sama. Menurut regulasi tersebut, satu badan hukum diperbolehkan memiliki dua wilayah penyiaran di dua provinsi yang berbeda. Itupun dibatasi dengan kepemilikan maksimal 100 persen di satu wilayah dan maksimal 49 persen di wilayah lain. “Peraturan ini membuat sebuah perusahaan penyiaran tidak bisa melakukan monopoli informasi,” tuturnya. Sehingga idealisme yang mengcakup diversity of ownership dan diversity of content tetap terjaga.

Lebih lanjut Royanto menyatakan, setelah dikonfirmasi rencana tersebut masih wacana. “Mereka masih mengkaji dan baru melakukan studi kelayakan terhadap kemungkinan kerja sama yang dilakukan,” katanya. Meskipun demikian, KPI tetap melakuka pengawalan bersama  Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menangani masalah ini. “Kami akan kaji lebih lanjut,” tuturnya.

Hingga saat ini, saham SCTV dan Indosiar masih disusupensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Sanksi penghentian perdagangan sementara tersebut dilakukan akibat kenaikan harga tidak wajar yang terjadi pada ketiga saham emiten itu sejak Selasa (22/2).

Direktur Pengawasan BEI Uri Budi Prasetyo menyatakan, ketiga perwakilan emiten tersebut telah datang ke BEI untuk memberikan penjelasan sehari setelah saham mereka disuspensi. “Namun mereka tidak memberikan penjelasan yang rinci. Kami tidak puas,” tuturnya. BEI lanjutnya masih menuntut penjelasan yang mendalam hingga otoritas bursa setuju untuk mencabut suspensi.

Sebelumnya, pada Senin (21/2) pihak Indosiar dan SCTV merilis rencana merger mereka kepada otoritas Bursa. Direktur Utama Indosiar, Handoko menyatakan, rencana merger ini  telah disetujui rapat dewan komisaris Indosiar pada Jumat (18/2). “Dewan komisaris mendukung rencana merger tersebut sepanjang ini dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Handoko.

Meskipun demikian, pihak Indosiar belum menjelaskan lebih lanjut nilai merger dan kapan rencana tersebut akan direalisasikan. Begitu pun dengan teknis merger, apakah setelah ini Indosiar dan SCTV bergabung menjadi satu stasiun televisi baru atau tidak.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Direktur Utama EMTK, Susanto Suwarto. “Perseroaan sedang melakukan penjajakan awal untuk melakukan ekspansi,” tuturnya. Pengambangan usaha tersebut bisa  berbentuk akuisisi atau merger yang melibatkan SCMA dan IDKM. Namun menurut Direktur SCMA Fofo Sariatmadja menyatakan, struktur detailnya akan didiskusikan dengan direksi ketiga perusahaan tersebut. “Dengan dibantu oleh profesi penunjang pasar modal yang terkait,” katanya.                        

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement