EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Budaya dan Pariwisata akan menetapkan standar penilaian bagi usaha hotel di Indonesia pada 2010. Rencana itu disampaikai Direktur Standarisasi Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata, Ani Insani di Jakarta, Kamis (10/3).
"Kementerian berharap standar penilaian yang sedang disusun ini akan ditetapkan tahun depan," kata Ani. Ani mengatakan standar penilaian ini disusun untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi usaha hotel di Indonesia.
Dia menambahkan penerapan standar dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengatur tentang standar kriteria penggolongan kelas hotel. "Kementerian bekerja sama dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menyusun standar yang akan digunakan untuk penilaian bagi usaha hotel," tambahnya.
Dalam sambutan Dirjen pengembangan Destinasi Pariwisata, Firmansyah Rahim, yang disampaikan oleh Ani, Firman mengatakan workshop ini bertujuan memberikan gambaran tentang perkembangan usaha hotel yang saat ini semakin berkembang.
"Dengan dilibatkannya seluruh instansi terkait dan pelaku usaha kepariwisataan, saya berharap rancangan ini akan mendapat dukungan dan masukan tentang standar usaha hotel dan penggolongan kelasnya," kata Firman.
Standar usaha merupakan persyaratan baku yang harus dipenuhi mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha, serta memenuhi unsur kenyamanan, keselamatan, keamanan dan sanitasi yang higienitas, tambahnya.
Dia juga mengatakan hotel yang terdapat di Indonesia belum sepenuhnya menaati penggolongan kelas dengan disiplin. Sehingga ke depan perlu dilakukan pembinaan terarah dan berkesinambungan.
Hotel sebagai bangunan yang menjalankan fungsi pelayanan umum juga diwajibkan memenuhi semua persyaratan kelengkapan fasilitas, mulai pelayanan fisik maupun non-fisik kepada para tamunya.