Senin 04 Apr 2011 15:13 WIB

Menkeu Belum Setujui Revisi PMK 241 Terkait Bea Masuk

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo

EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo belum bisa menyetujui usulan revisi PMK 241 tahun 2010 yang sudah diajukan meski, draf perubahan itu sudah berada di meja kantornya. Dia mengatakan usulan tersebut masih akan direview ulang. "Harus direview dong, kan tidak bisa ditandatangi langsung," ujar Agus Martowardojo, ketika ditemui di istana Presiden, Senin (4/4).

Sebelumnya Kementerian Perindustrian mengklaim dalam rapat koordinasi lintas kementerian terakhir, bahwa pemerintah telah sepakat untuk membebaskan bea masuk impor atas 182 pos tarif (non pangan) dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 241/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. 

Revisi tersebut diharapkan sudah dapat persetujuan dari Menteri Keuangan sampai dengan akhir Maret kemarin. Menurut Menkeu semua usulan tersebut masih dikaji ulang. Karena, pihaknya ingin meyakinkan semua usulan tersebut sesuai tepat sasaran untuk mendorong pertumbuhan industri. "Jadi saya harus meyakinkan, saya harus review," katanya.

Dalam PMK No.241/2010 terdapat 2.165 pos tarif yang dikenakan bea masuk 0 sampai 5 persen. Kemudian pemerintah merevisi dengan menunda penerapan kenaikan 57 pos tarif yang terkait dengan pangan.

Namun para pengusaha meminta supaya tidak hanya pangan saja, tetapi juga perlu ditambahkan bahan baku Industri Pemerintah lalu membebaskan bea masuk impor atas 182 pos tarif (non pangan) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 241/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Dari 182 yang dibebaskan itu antara lain 60 pos tarif di sektor kimia, 91 pos tarif sektor permesinan, 17 pos tarif sektor elektronika, 13 pos tarif sektor perkapalan, dan satu untuk per filiman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement