EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah bersikeras untuk turut menandatangani uang kertas dengan RUU Mata Uang sebagai landasan hukumnya. Hal itu disampaikan lagi oleh pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR dengan jadwal pengesahan RUU Mata Uang pada Senin (4/4).
Dalam Raker itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan pejabat eselon I Kementerian Hukum dan HAM Dwi Cipto yang mewakili Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Agus menyampaikan dua substansi krusial dalam RUU itu.
Dua substansi yang disampaikan Agus adalah penandatanganan uang rupiah kertas dan redenominasi rupiah. "Soal penandatanganan, dengan hormat pemerintah berpendapat, keikutsertaan pemrintah dalam menandatangani rupiah adalah sangat penting," kata Agus menegaskan.
Hal itu didasari pertimbangan bahwa mata uang adalah alat pembayaran yang sah dan simbol kenegaraan. "Yang cirinya adalah lambang garuda pancasila dan kalimat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, sudah sepantasannya pemerintah ikut menandatangani rupiah," katanya.
Sedangkan terkait isu redenominasi, Agus mengatakan, dalam draf awal RUU sebenarnya tidak diatur masalah redenominasi rupiah. "Mengingat redenominasi akan berdampak luas ke masyarakat, kami berpendapat bahwa redenominasi perlu dikoordinasikan antara Bank Indonesia dengan pemerintah untuk dilaporkan ke DPR," kata Agus.
Atas pertimbangan itu, Agus mengatakan, pemerintah berpendapat bahwa redenominasi rupiah ini seyogyanya diatur dalam peraturan perundang-undangan sendiri. Meski demikian, Raker belum mengesahkan RUU Mata Uang ini karena pimpinan Komisi XI menskors Raker untuk rapat intern Komisi XI.