EKBIS.CO, JAKARTA--Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, kasus pembobolan dana nasabah di Citibank oleh pegawainya sendiri merupakan bukti gagalnya bank asing itu menegakkan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.
"Terkait dengan kasus pembobolan dana nasabah Citibank, kami mencatat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang petugas bank, kelemahan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) disamping unsur kelalaian dan kurangnya kehati-hatian nasabah," kata Darmin dalam raker dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa malam.
Dalam raker itu, Komisi XI selain mengundang Dewan Gubernur BI, juga mengundang perwakilan Citibank di Indonesia dan pihak Kepolisian. Dijelaskan Darmin, untuk kasus pembobolan dana nasabah dan kasus penagihan kartu kredit oleh debt collector yang dialami Citibank, sebenarnya dapat terjadi dimana saja, di Indonesia ataupun di negara lain. "Namun bagi kami, tetap menjadi catatan perhatian serius kami untuk diselesaikan saat ini dan dicegah di masa datang," katanya.
Beberapa kelemahan pelaksanaan SOP dimaksud antara lain, tidak dilakukannya check dan recheck terhadap penanganan transaksi, kurangnya pengawasan oleh supervisor terhadap bawahan, kurang ketatnya sistem pengawasan internal terhadap kegiatan operasional citigold, yang dari sisi privacy memiliki keunggulan pelayanan sekaligus memiliki simpul kerawanan penyelewengan oleh petugas bank.
Sedangkan unsur kelalaian dan kekuranghati-hatian nasabah tersebut, tercermin dari praktek-praktek yang rawan seperti: nasabah menitipkan blanko kosong (formulir transfer/pemindahbukuan/tarik tunai) yang telah ditandatanganinya kepada petugas bank, praktek memberikan password PIN ATM kepada petugas bank. Praktek-praktek yang tidak prudent tersebut, katanya menciptakan peluang bahkan godaan terhadap petugas bank melakukan transaksi untuk manfaat petugas bank.