EKBIS.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap 14 perusahaan asing migas (minyak dan gas) pengemplang pajak. Jika terdapat masalah hukum
pada kasus pengemplangan pajak itu, KPK berjanji akan segera menelusurinya.
"Kalau untuk urusan ekonominya kita desak kepada Direktorat Jendral Pajak untuk menagih utang pajak mereka, tapi kalau ada indikasi masalah hukumnya tentu KPK yang akan menelusurinya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar saat dihubungi Republika, Senin (18/7) pagi.
Haryono mengatakan, masalah pengemplangan pajak yang dilakukan 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas itu menjadi prioritas KPK yang ditangani dan harus diselesaikan pada tahun ini. Karena, jika pengemplangan pajak itu terus dibiarkan, dikhawatirkan kerugian keuangan negara akan terus terjadi.
Bahkan, besar kemungkinan data-data mengenai tindakan 14 perusahaan asing itu akan hilang jika terlalu lama dibiarkan. Oleh karena itu, KPK terus mendesak kepada Direktorat Jendral Pajak dan BP Migas untuk segera menagih utang pajak mereka selama puluhan tahun terakhir ini.
Sebelumnya, Haryono menyebutkan sebanyak 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas tidak membayar pajak. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka triliuan rupiah.
Menurutnya, berdasarkan catatan dari BP Migas, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asing itu mencapai angka Rp 1,6 triliun. Namun, Haryono memperkirakan angka itu jauh lebih besar karena baru BP Migas melakukan pendataan.
Haryono mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara, diketahui belasan perusahaan itu tidak membayar pajak karena terjadi dispute atau perbedaan pendapatan dengan pemerintah soal penghitungan pajak. Namun, jika terus terjadi, Indonesia akan mengalami kerugian yang sangat besar.
Menurutnya, ia khawatir telah terjadi permainan dan penyelewengan yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait tidak dibayarnya pajak itu. Haryono mengingatkan seperti kasus pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan yang mengatur pembayaran pajak dengan sejumlah perusahaan.
Namun, kata Haryono, sejauh ini KPK belum menemukan adanya indikasi penyelewengan yang dilakukan penyelenggara negara. Ia berjanji KPK akan melalukan kajian mendalam terkait masalah tidak dibayarnya pajak oleh belasan perusahaan asing tersebut. "Jelas KPK akan bertindak, ini menyangkut kepentingan negara," kata Haryono.