EKBIS.CO, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terancam batal disahkan. Pasalnya waktu yang tersisa pada masa persidangan kali ini tinggal empat hari lagi, sedangkan kesepatan antara Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum juga terpenuhi.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta presiden untuk menegur menteri terkait termasuk Menteri Keuangan Agus Martowardojo karena dinilai terlalu berlarut-larut dalam membahas peraturan tersebut. Padahal waktu yang tersisa kini tinggal empat hari.
"Mohon kiranya presiden untuk tidak segan-segan menegur menteri-menterinya yang berjalan lambat," ujar Priyo Budi Santoso, usai rapat konsultasi dengan Wakil Presiden, di Kantor Presiden, Senin (18/7).
Dalam rapat tersebut hadir lima pimpinan DPR. Sementara dari pemerintah hadir mendampingi Wakil Presiden Boediono, Menko Kesra Agung Laksono. Rapat juga membahas tentang RUU BPJS.
Priyo mengakui sampai kini masih adanya perbedaan pandangan atau pendapat antara Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan di satu sisi serta DPR RI (sebagai penengahnya). Pihaknya mengusulkan supaya dalam waktu yang sedikit ini untuk mempertemukan kedua belah pihak (Bank Indonesia dan Menteri Keuangan) agar pembahasan masalah tersebut menjadi jelas.
Sampai saat ini, lanjut Priyo, pemerintah juga belum menyetujui tentang tiga hal pokok dalam peraturan OJK tersebut. Ketiga hal tersebut antara lain mengenai Anggota Komisioner OJK yang bukan pejabat negara. Termasuk otoritas uji kelayakan Keanggotan Komisioner oleh DPR.Menurut Priyo sesuai tata aturan jika pada masa persidangan keempat 2010 - 2011 yang rencananya ditutup pada Jumat tidak kunjung diselesaikan maka RUU tersebut terancam akan batal.
"Artinya itu //ambyar// rencana kita untuk memutuskan bahwa UU ini selesai pada sidang ini jelas akan batal, Kalau itu terjadi, pihaknya akan menyalahkan menteri-menteri yang ditunjuk presiden sehingga hal-hal yang tinggal sedikit saja bisa batal hanya karena mereke ngotot dalam pendapatnya," katanya menegaskan.