EKBIS.CO, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi XI DPR-RI menolak permintaan PT Elnusa Tbk maupun Pemkab Batubara, Provinsi Sumatra Utara, yang meminta pencairan dana di Bank Mega. "Sebaiknya tetap berpegang pada kesimpulan untuk tidak mendahului keputusan pengadilan," kata anggota Komisi XI DPR RI Andi Rahmat dalam rapat dengar pendapat dengan Bank Mega, PT Elnusa Tbk, dan Pemkab Batubara di Jakarta, Kamis (21/7).
Andi mengatakan, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR RI terkait kasus pembobolan dana PT Elnusa TBK dan Pemkab Batubara di Bank Mega, telah diambil kesimpulan untuk tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan.
Komisi XI menilai, permintaan dari PT Elnusa dan Pemda Batubara agar Bank Mega segera mencairkan dana mereka di escrow account yang telah dipersiapkan harus diputuskan melalui ranah hukum.
Sebelumnya Bank Mega memang sudah menyanggupi menyediakan escrow account untuk mengganti dana PT Elnusa dan Pemkab Batubara jika sengketa sudah terselesaikan dan memang terbukti bersalah.
Atas dasar itu, PT Elnusa dan Pemkab Batubara meminta Komisi XI DPR turut mendesak agar dana tersebut segera dicairkan dengan alasan proses hukum dapat berlangsung selama bertahun-tahun.
Namun para anggota DPR beranggapan bahwa masalah pembobolan dana itu sendiri adalah masalah hukum. "Biarkan proses hukum yang berjalan, DPR tidak perlu turut campur. Jika memang Bank Mega harus bayar, ya nanti dibayar," tegas anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait.
Menurut Maruarar, Bank Mega saat ini sudah cukup dikenai sanksi yg berat dari Bank Indonesia. Sehingga DPR melihat masalah dari sisi kewenangan DPR, yaitu pengawasan sudah selesai. "Dengan demikian DPR tidak bisa intervensi lebih jauh lagi, karena kasusnya sudah ditangani secara hukum baik perkara pidana maupun perdatanya," ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, sanksi yang diberikan BI kepada Bank Mega sudah tepat. "Saya kira, kita sudah cukup tegas pada BI. Sementara reaksi BI mengatasi hal ini perlu kita apresiasi," kata Maruarar sirait.
Menanggapi sikap Komisi XI DPR RI itu, Direktur Utama Bank Mega J.B. Kendarto menyatakan, sebelum ada persetujuan atau perintah dari BI, maka Bank Mega tidak akan bersedia mencairkan uang deposito PT Elnusa Tbk senilai Rp 111 miliar, maupun milik Pemkab Batubara senilai Rp 80 miliar yang dibobol sindikat.
"Pencairan deposito tersebut harus tetap menunggu persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Bank Mega posisinya menunggu BI. Escrow account harus persetujuan BI. Saya kita itu saja," ujar Kendarto singkat.