EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) mencabut izin usaha PT Asuransi Putra Mandiri (dahulu PT Asuransi Tugu Indo atau PT Tugu Bunas Asuransi) sebagai perusahaan asuransi kerugian sejak 11 Juli 2011. Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Ngalim Sawega, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (19/8), menyebutkan, pencabutan izin usaha dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Menkeu mencabut izin usaha PT Asuransi Putra Mandiri itu melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-546/KM.10/2011 pada 11 Juli 2011. Sebelumnya, Menkeu juga mencabut izin usaha PT Asuransi Sarijaya (dahulu PT Asuransi Balicitra atau PT Asuransi Balinip) sebagai perusahaan asuransi kerugian sejak 24 Juni 2011.
Menkeu mencabut izin usaha perusahaan asuransi itu melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-458/KM.10/2011 tanggal 24 Juni 2011. Pencabutan izin usaha dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Sementara itu Bapepam-LK mencabut izin usaha PT Mega Capital Indonesia (dahulu PT Indovest Securities) sebagai manajer investasi (MI) sejak 9 Agustus 2011. Pencabutan izin usaha itu menyusul adanya pengembalian izin usaha di bidang manajer investasi oleh PT Mega Capital Indonesia karena pemisahan kegiatan usaha.
PT Mega Capital Indonesia menyampaikan surat kepada Bapepam-LK bernomor 163/DIR/I/11/SP tanggal 31 Januari 2011 perihal permohonan pengajuan pemisahan PT Mega Capital Indonesia. Selain itu juga surat bernomor 08/LGL-MCINVS/III/11/SP tanggal 18 Maret 2011 perihal penyampaian rencana perubahan susunan pemegang saham PT Mega Capital Investama.
Pencabutan izin usaha itu mulai berlaku sejak 9 Agustus 2011. Dengan pencabutan izin usaha itu maka PT Mega Capital Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Perusahaan itu juga wajib menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.
Sebelumnya Bapepam-LK menerbitkan izin usaha di bidang manajer investasi kepada PT Mega Capital Indonesia (dahulu PT Indovest Securities) melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-11/PM-MI/1992 tanggal 14 April 1992.