Kamis 29 Sep 2011 13:24 WIB

Hatta: Kondisi Berubah, Freeport dan Newmont Diharapkan Segera Negosiasi Ulang

Red: Krisman Purwoko
Hatta Rajasa
Hatta Rajasa

EKBIS.CO, JAKARTA--Dua perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, diharapkan segera melakukan negosiasi ulang dengan pemerintah Indonesia.

"Banyak kontrak yang dibuat 20-30 tahun lalu dan saat ini kondisi telah berubah jadi perlu dilakukan perubahan terhadap kontrak yang ada," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat yang membahas Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di Jakarta, Kamis.

Hatta mengatakan bahwa Indonesia memiliki undang-undang. Itu akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Tidak perlu dipaksakan, semua harus duduk bersama. Kondisi berubah sehingga banyak kontrak-kontrak yang juga harus diubah," tegas Hatta.

Hatta menambahkan bahwa proses negosiasi ulang dengan Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara akan dapat dilaksanakan karena saat ini royalti yang diberikan kedua perusahaan itu tidak berdasar pada acuan yang benar.

PT Freeport Indonesia menolak negosiasi ulang kontrak karya (KK) pertambangan dengan alasan kontrak yang ada masih berlaku, dan Freeport menganggap KK dengan pemerintah Indonesia menguntungkan semua pihak.

Selama ini, Freeport hanya membayar royalti emas satu persen dan tembaga 1,5 persen. Sedangkan, Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menetapkan tarif royalti emas dan tembaga masing-masing 3,75 persen dan 4 persen dari harga jual kali tonasi.

Kontrak Freeport pertama kali ditandatangani pada 1967 berdasarkan UU no.11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pertambangan dan pada tahun 1991 ada pembaharuan KK baru yang berlaku untuk 30 tahun dengan pilihan perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun.

Berdasarkan laporan keuangan dan rilis yang disampaikan oleh PT Newmont, selama periode 2004-2010 total royalti yang mereka bayarkan kepada negara adalah sebesar 138,8 juta dolar AS.

Dalam PP No 13 tahun 2000 dan PP No 45 tahun 2003 untuk kontrak karya tarif royalti adalah emas 3,75 persen, perak 3,25 persen, dan tembaga 4 persen dari hasil penjualan.

Namun pada kenyataannya, Freeport Indonesia dan Newmont hanya membayar satu sampai dua persen untuk emas dan tidak sampai 3,75 persen untuk tembaga dari hasil penjualan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement