EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah akan segera melakukan renegosiasi kontrak-kontrak kerja dengan perusahaan tambang asing yang ada di Indonesia, termasuk PT Freeport Indonesia.
"Sesuai dengan Undang-Undang tentu kita harus negosiasi ulang semua kontrak dengan perusahaan tambang yang ada di Indonesia," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Enam Proyek BUMN dalam MP3EI, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/9).
Menurut Hatta, banyak kontrak yang dibuat selama 20-30 tahun yang lalu yang tentunya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini karena situasinya telah banyak mengalami perubahan.
Desakan kepada pemerintah agar dilakukan renegosiasi kontrak datang dari sejumlah kalangan yang menilai bahwa royalti dan kontribusi perusahaan tambang tersebut tidak lagi sesuai lagi dengan kondisi kekinian.
Akibatnya muncul anggapan bahwa terjadi ketidakadilan antara apa yang sudah diperoleh perusahaan tambang tersebut dengan apa yang sudah dikontribusi kepada Indonesia. Meski begitu Hatta meyakini renegosiasi untuk melakukan perubahan kontrak dapat terlaksana.
"Untuk negosiasi ulang tidak perlu ribut-ribut. Nantinya, semua pasti akan duduk bersama untuk membicarakannya," kata Hatta.
Dalam renegosiasi kontrak tersebut menteri juga mengimbau agar semua pihak tidak khawatir karena telah diatur dalam undang-undang yang memang harus diimplementasikan.