EKBIS.CO, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang kertas baru untuk pecahan Rp 200 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu. Meski bukan merombak seluruh desain uang kertas, bank sentral melakukan upgrade pada pecahan Rp 20 ribu dan Rp 100 ribu yang dikeluarkan di tahun 2004 serta Rp 50 ribu yang dikeluarkan di tahun 2005.
Menurut Deputi Gubernur BI Ardhayadi Mitroatmodjo, hal ini dilakukan guna meningkatkan kualitas keamanan uang kertas agar tidak mudah dipalsukan. "Karena 96,6 persen pelaku kejahatan, memalsukan uang pecahan besar-besar ini," katanya Jumat (28/10).
Tingkat pemalsuan uang secara nasional berada pada tujuh berbanding satu juta lembar. BI mensinyalir angka ini jauh lebih rendah dibanding Eropa yang mencapai 55 berbanding satu juta lembar. Selain itu, ini juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan uang di masyarakat. Meski ada desain baru, pecahan lama masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Untuk pecahan Rp 20 ribu, penambahan dilakukan di tiga aspek. Pertama penambahan unsur pengamanan rainbow printing di sebelah kanan gambar utama pada bagian depan uang berupa bidang berbentuk segi empat, yang memiliki efek berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
Kedua, bank sentral juga menambahkan desain berbentuk lingkaran kecil berwarna hijau dan berwarna putih di tengah yang letaknya tersebar di sebelah gambar utama pada bagian depan uang dan belakang uang. Ketiga, perubahan kode tuna netra berupa dua buah persegi panjang yang semula tidak kasat mata menjadi terlihat dan berasa kasar apabila diraba, terletak di kiri gambar utama bagian depan uang.
Untuk pecahan Rp 50 ribu, BI juga memberi penambahan desain baru pada unsur pengaman rainbow printing seperti uang pecahan Rp 20 ribu. Penambahan juga diberikan dengan membuat desain berbentuk lingkaran kecil berwarna oranye dan ditengahnya berwarna putih, yang diletakkan tersebar di sebelah gambar utama pada bagian depan maupun belakang.
Selain itu, perubahan kode tuna netra juga dilakukan. Bank sentral mengubah kode ini dengan gambar dua buah segi tiga yang semula tidak kasat mata menjadi terlihat dan terasa kasar apabila diraba, di posisi kiri gambar utama pada bagian depan uang.
Khusus pecahan Rp 100 ribu, senada dengan uang baru Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu, penambahan unsur pengaman rainbow printing juga dilakukan. BI juga menambah desain dengan lingkaran kecil berwarna merah dan ditengahnya berwarna putih yang tersebar di sebelah gambar utama pada bagian depan dan belakang uang.
Perubahan kode tuna netra yakni dua buah lingkaran juga diberikan. "Untuk pecahan ini, BI juga menambah tulisan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) dari yang semula hanya bertuliskan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," katanya.
Sementara itu, Direktur Peredaran Uang BI Muhammad Dahlan mengatakan ditahap awal BI bakal menyebarkan 7,6 juta bilyet pecahan Rp 20 ribu, 103,5 juta bilyet pecahan 50 ribu dan 125,8 juta bilyet pecahan 100 ribu. "Penukaran bisa dilakukan mulai Senin (31/10) nanti," katanya.
Peredaran uang pecahan ini ditetapkan melalui penerbitan tiga Peraturan BI (PBI) diantaranya nomor 13/16/PBI/2011 tentang perubahan kedua atas PBI nomor 6/29/PBI/2004 mengenai pengeluaran dan pengedaran uang kertas rupiah pecahan Rp 20 ribu tahun emisi 2004. Ini juga didukung PBI nomor 13/17/PBI/2011 dan PBI nomor 13/18/PBI/2011.