Kamis 08 Dec 2011 16:47 WIB

Resmi Dapat Tax Holiday, 87 Produk Industri

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah, Kamis (8/12), akhirnya menerbitkan peraturan pengurangan pajak penghasilan  badan usaha atau sering disebut Tax Holiday. Sebanyak 87 produk dari lima sektor industri prioritas akhirnya mendapatkan fasilitas tersebut selama kurun waktu 5-10 tahun.

Menurut Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Arryanto Sagala, 87 produk tersebut berasal dari lima sektor industri, antara lain industri logam dasar, pengilangan miyak bumi dan atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, sumber daya terbarukan dan peralatan komunikasi.

Fasilitas tax holiday yang diperuntukkan lima sektor industri itu dibagi lagi dalam 35 produk di sektor industri logam dasar, 21 jenis di industri pengilangan miyak bumi dan atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, 17 produk di industri permesinan, 10 jenis di industri bidang sumber daya terbarukan dan empat jenis produk di industri peralatan komunikasi. Meski saat ini telah ditetapkan 87 produk dari lima sektor tersebut, namun penentuan itu bersifat fleksibel.

Artinya, ujar Arryanto, jika ada investor di luar lima sektor, namun mampu memenuhi syarat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan maka kemungkinan besar bisa mendapatkan fasilitas itu.

Untuk mendapatkan fasilitas tax holiday, investor tersebut, lanjut Arryanto, bisa mengajukan ke Kementerian Perindustrian atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.’’Tapi tetap yang bisa menentukan Menteri Keuangan,’’ ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement