EKBIS.CO, JAKARTA- Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi mendukung rencana PT Pertamina (Persero) membeli bagian minyak mentah kontraktor kontrak kerja sama (KKS) sebesar 210.000 barel per hari. Juru Bicara BP Migas Gde Pradnyana di Jakarta, Senin (21/1) mengatakan, Pertamina tidak perlu dukungan regulasi untuk membeli bagian minyak KKKS tersebut.
"Tanpa regulasipun, KKKS akan menjual bagian minyaknya, jika memang memakai harga internasional sesuai yang dijanjikan Pertamina," ujarnya. Namun demikian, lanjutnya, selain harga pertimbangan, KKKS menjual bagian minyaknya adalah volume angkut. Untuk minyak dengan volume angkut kecil, menurut dia, akan lebih ekonomis dijual ke kilang terdekat dengan lokasi produksinya.
"Jadi, KKKS semata melihat pertimbangan bisnis komersialnya," ujarnya. Di luar itu, tambahnya, spesifikasi teknis yakni jenis minyak yang dihasilkan juga turut menentukan alokasi penjualannya.
Gde mengatakan, tidak semua jenis minyak produksi dalam negeri dapat diolah kilang domestik, terutama yang mengandung merkuri. Sesuai kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC), KKKS diperkenankan mengambil bagian produksinya dalam bentuk natura atau berupa minyak atau gas.
KKKS juga bebas menjual bagian minyaknya tersebut ke dalam negeri atau ekspor. Sebelumnya, Pertamina meminta dukungan regulasi yang mengalokasikan bagian minyak KKKS sebesar 210.000 barel per hari diolah di kilang miliknya.