Senin 06 Feb 2012 11:26 WIB

Belajar Investasi, Yuk! Apa Saja Jenis-jenis Reksa Dana? (2)

Red: Endah Hapsari
Reksa dana/ilustrasi
Foto: modernsaver.com
Reksa dana/ilustrasi

EKBIS.CO,  Secara umum, reksa dana terbagi tiga, yaitu Reksa Dana Terbuka, Reksa Dana Indeks, dan Reksa Dana Terproteksi.

Reksa Dana Terbuka 

Reksa Dana Terbuka adalah reksa dana yang dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa. Reksa Dana Terbuka dibagi menjadi beberapa jenis tergantung dari isi portofolionya, yaitu :

Reksa Dana Pasar Uang

Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) adalah reksa dana yang minimum 80 persen asetnya harus diinvestasikan pada instrumen pasar uang. Imbal hasil dan risiko pada RDPU paling rendah dibandingkan reksa dana lainnya. RDPU ditujukan bagi Anda yang sangat konservatif, yaitu Anda yang menginginkan pendapatan yang teratur dengan tingkat risiko kerugian rendah, dan memiliki jangka waktu investasi kurang dari 1 tahun. Tidak seperti reksa dana lainnya, NAB per unit pada RDPU selalu di harga Rp 1.000, sementara unit penyertaan Anda akan terus berubah setiap harinya.

Reksa Dana Obligasi/Pendapatan Tetap

Reksa Dana Obligasi (RDO) adalah reksa dana yang  minimum 80 persen asetnya harus diinvestasikan pada obligasi baik korporasi maupun pemerintah. Imbal hasil dan resiko pada RDO relatif lebih tinggi dibandingkan RDPU. RDO ditujukan bagi Anda yang konservatif, yaitu Anda yang menginginkan adanya sedikit pertumbuhan nilai pokok investasi dan telah sanggup menerima adanya penurunan nilai investasi sesaat, dan memiliki jangka waktu investasi antara 1 sampai 3 tahun.

Reksa Dana Campuran

Reksa Dana Campuran (RDC) adalah reksa dana yang memiliki kebebasan untuk mengatur komposisi asetnya, baik saham, obligasi, maupun instrumen pasar uang. Imbal hasil dan resiko pada RDC relatif lebih tinggi dibandingkan RDO. RDC ditujukan bagi Anda yang bersifat moderat, yaitu Anda yang menginginkan pertumbuhan investasi yang cukup tinggi dan sanggup menoleransi adanya fluktuasi atas nilai investasi, dan memiliki jangka waktu investasi antara 3-5 tahun.

Reksa Dana Saham 

Reksa Dana Saham (RDS) adalah reksa dana yang minimum 80 persen asetnya harus diinvestasikan pada saham. Investasi di RDS merupakan investasi yang paling berisiko, akan tetapi mempunyai potensi pertumbuhan nilai investasi yang relatif paling tinggi dibandingkan semua jenis reksa dana. RDS ditujukan bagi Anda yang bersifat agresif, yaitu Anda yang menginginkan pertumbuhan investasi yang tinggi dalam jangka panjang dan sanggup menoleransi fluktuasi nilai investasi yang cukup tajam, dan memiliki jangka waktu investasi lebih dari 5 tahun.

Reksa Dana Indeks

Reksa Dana Indeks (RDI) adalah reksa dana yang dikelola untuk mendapatkan hasil investasi yang mirip dengan suatu indeks yang dijadikan acuan, baik itu indeks obligasi maupun indeks saham. RDI mirip seperti Reksa Dana Terbuka, yaitu dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa. Pada RDI, minimum 80 persen asetnya harus diinvestasikan sesuai dengan aset-aset pada indeks acuannya, yang disebut dengan pengelolaan pasif. RDI ditujukan bagi Anda yang menginginkan transparansi atas investasinya dan percaya bahwa pengelolaan secara pasif akan memberikan hasil investasi yang lebih maksimal.

Reksa Dana Terproteksi

Reksa Dana Terproteksi (RDT) adalah reksa dana yang akan memproteksi 100 persen pokok investasi nasabah pada saat jatuh tempo. Reksa dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh manajer investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi. Berbeda dengan Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Indeks, Reksa Dana Terproteksi memiliki masa penawaran sehingga Anda hanya dapat membeli Reksa Dana ini pada saat tertentu saja. RDT ditujukan bagi Anda yang bersifat konservatif yang menginginkan imbal hasil yang lebih terukur dalam jangka waktu investasi tertentu.

 

 

 

sumber : danareksa.com
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement