Kamis 23 Feb 2012 19:43 WIB

Pemerintah Atur Kepemilikan Usaha Waralaba

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Waralaba, ilustrasi
Waralaba, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, revisi aturan waralaba, di antaranya mencakup pembatasan kepemilikan usaha waralaba dimaksudkan untuk mencegah terjadinya monopoli pada bidang usaha tersebut.

"Misalnya, satu pemegang hak waralaba tidak bisa membuka cabang dengan kepemilikan yang sama. Kalau dia membuka, harus ada waralaba baru dengan pemegang yang baru, bukan milik pihak pertama. Pokoknya ada batasnya," kata Bayu usai menghadiri peluncuran majalah ritel di Jakarta, Kamis.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo sebelumnya menjelaskan, pemerintah mewajibkan waralaba asing yang masuk ke Indonesia melibatkan pelaku usaha lokal dalam kegiatan usahanya untuk mencegah monopoli.

"Waralaba asing akan dibatasi dalam menunjuk pewaralaba utama. Dia tidak boleh bikin terlalu banyak gerai tanpa memberi kesempatan pada pewaralaba lokal karena berpotensi menimbulkan monopoli," jelasnya.

Bayu menjelaskan pula bahwa penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang penyelenggaraan waralaba juga meliputi upaya untuk mendorong pertumbuhan usaha waralaba dan ketentuan-ketentuan tambahan dalam penyelenggaraan jenis usaha tersebut.

"Kami juga melihat keperluan perlindungan konsumen tanpa bermaksud menghalangi investasi dan menimbulkan biaya tinggi," katanya.

Pemerintah memutuskan untuk memperbaiki aturan tentang waralaba supaya bisa lebih mengakomodasi kepentingan pengusaha waralaba dalam negeri. Dengan demikian, waralaba lokal lebih berperan di pasar dalam negeri maupun internasional.

"Selama ini waralaba domestik yang hendak mengembangkan sayap ke negara lain sangat sulit. Kami ingin mengadaptasi ketentuan mereka supaya posisi kita setara dengan mereka," katanya.

Ketua Pelaksana Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, pengusaha ritel dalam negeri mau tidak mau harus siap bersaing dengan peritel asing yang masuk ke dalam negeri karena regulasi memang memungkinkan mereka masuk.

"Sebenarnya kami juga bisa keluar, tapi dengan masalah klasik seperti suku bunga yang tinggi, membuat kami sulit bersaing," katanya.

Oleh karena itu, menurut Tutum, selain memperbaiki regulasi pemerintah bisa membantu pelaku usaha waralaba dalam negeri meningkatkan daya saing dengan menurunkan suku bunga kredit secara bertahap.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement